RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor menyoroti belum lengkapnya data persentase RTH di wilayah Kota Bogor.
Pansus meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) segera melengkapi data rinci sebagai dasar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan RTH.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Disperumkim yang digelar di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa 24 Februari 2026.
Ketua Pansus RTH DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan kejelasan data menjadi kunci agar implementasi perda ke depan tidak lemah.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut Devie, hingga rapat berlangsung pihak Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Padahal, data tersebut diperlukan untuk menyusun norma kebijakan yang tepat.
Karena itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli guna merumuskan sejumlah penguatan substansi, termasuk opsi sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kita rapat internal dengan tenaga ahli. Salah satunya membahas sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Devie mencontohkan, jika dalam ketentuan nanti terdapat kewajiban proporsi RTH—misalnya 10 persen—maka harus ada konsekuensi jelas apabila tidak dipenuhi. Ia menilai Perda harus memiliki daya paksa, bukan sekadar imbauan administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menerapkan sanksi denda terhadap pelanggaran tertentu.
Skema serupa, kata dia, sedang dikaji untuk melihat kemungkinan diterapkan di Kota Bogor.
Menurut Devie, penguatan sanksi dapat menjadi strategi agar pemerintah daerah lebih kreatif dalam pengadaan aset dan pembangunan tanpa semata bergantung pada APBD.
“Bagaimana kita kreatif dan inovatif dari perda ini,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus masih memberi waktu kepada Disperumkim untuk melengkapi data RTH yang dibutuhkan.
Data tersebut mencakup luas wilayah Kota Bogor, capaian RTH publik dan privat, serta kekurangan yang masih harus dipenuhi.
“Belum. Mereka belum bisa memberikan itu secara detail dan rinci. Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” pungkas Devie. (uma)
Editor : Alpin.