RADAR BOGOR - Sopir angkot di Kota Bogor dihukum push up dan hormat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran mereka dinilai telah melanggar aturan karena memberhentikan kendaran sembarangan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan mengatakan hukuman tersebut bagian dari penegakan disiplin dalam berkendara kepada para sopir.
“Dinas Perhubungan Kota Bogor memberikan sanksi hukuman hormat kepada sopir yang melanggar rambu dan mengetem sembarangan,” jelas Ridwan.
Hukuman push up dan hormat juga bagian dari upayanya untuk membuna para sopir angkot, praktik ngetem sembarangan dinilai merugikan pengguna jalan lain.
“Penindakan ini adalah pembinaan agar pengemudi lebih tertib dan bertanggung jawab, pratik ngetem itu menyusahkan dan bikin macet,” ujar Ridwan kepada Radar Bogor.
Ridwan berharap penindakan ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pengendara, mereka diminta untuk mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
“Kalau tadi yang kami hukum ada tiga orang, dua orang disuruh hormat yang satu ngeyel akhirnya kami hukum push up saja tadi,” ungkap Ridwan, Minggu, 1 Maret 2026 sore.
Langkah penegakan aturan digaransi terus berlanjut, Dishub juga akan gencar berpatroli dan mereka tidak segan untuk menghukum pengendara dengan tindakan yang lebih berat.
“Akan terus kamu laksnaakan supaya memberikan efek jera kepada sopir sopir atau pengguna jalan lain yang bandel, apalagi mereka yang ngetem sembarangan,” imbuhnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati