RADAR BOGOR - Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal santunan kematian warga miskin Kota Bogor kembali disorot.
Pembahasan aturan dalam Perwali santunan kematian warga miskin Kota Bogor tersebut dinilai mandek dan tak kunjung diterbitkan.
Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan mengatakan, pembahasan Perwali tentang santunan kematian warga miskin sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2021.
“Jadi sudah lima tahun, belum juga terbit,” kata Mohan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Mohan menjelaskan, aturan ini semula dibahas sebagai Perda inisiatif DPRD. Saat itu nilai santunan yang dibahas lewat rapat tersebut sebesar Rp2 juta.
Rencana ini sempat dibawa juga ke Pemerintan Provinsi Jawa Barat untuk dimintai rekomendasi. Namun mereka menilai aturan santunan kematian cukup di Perwali.
Santunan kematian dipandang Mohan jadi kebutuhan mendesak. Langkah ini disebutnya sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat miskin kota.
“Sayangnya sampai saat ini Perwali yang dimaksud tak kunjung diterbitkan,” terangnya
Ia mendorong Pemkot segera mengeluarkan Perwali tersebut. Banyak masyarakat miskin yang keluarganya meninggal saat ini membutuhkan bantuan tersebut.
“Mereka berharap, program yang sudah digagas sejak 2021 ini bisa segera terwujud,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga