RADAR BOGOR - Kota Bogor ikut memperingati Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, seluruh instansi di wilayah ini wajib mengibarkan bendera setengah tiang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Hidayatullah mengatakan langkah ini bagian dari tindak lanjut intruksi pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat lewat Mensesneg mengeluarkan untuk ditindak lanjuti, maka kami tegak lurus, untuk menghormati jasa Pak Wapres dan hari berkabung ini,” jelasnya.
Masa berkabung nasional ini disebut Uloh berlangsung hingga esok hari, Rabu, 4 Maret 2026 dan aturan ini sudah tertuang dalam SE 100.3.4/1062-Bakesbangpol Tahun 2026.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa pengibaran bendera setengah tiang ini wajib juga diikuti oleh pihak swasta, TNI, san satuan pendidikan yang ada di Kota Bogor.
“Mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh wilayah Kota Bogor selama 3 hari berturut-turut terhitung sampai dengan 4 Maret 2026,” tulis SE tersebut.
Surat itu juga mengatur tata cara penurunan bendera, lambang negara tersebut wajib dinaikan hingga ujung tiang atas sebelum kemudian diturunkan.
“Bendera posisi semula berada di tengah tiang bendera, dinaikkan sampai dengan atas tiang bendera, selanjutnya diturunkan,” bunyi SE yang juga ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Denny Mulyadi.
Pantauan Radar Bogor, bendera setengah tiang sudah terpasang di halaman Plaza Balai Kota Bogor, Selasa, 3 Maret 2026, lima tiang di depannya juga sudah terpasang.(bay)
Editor : Eka Rahmawati