RADAR BOGOR - Belasan kendaraan terpaksa digembosi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor lantaran dinilai telah melanggar aturan karena parkir sembarangan.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan mengatakan temuan ini mengemuka saat pihaknya menggelar operasi mobile, Selasa, 3 Maret 2026.
“Tadi rutenya dari mulai SSA, kemudian sampai ke Jalan Pajajaran, ini kami kerja sama dengan pengurus wilayah, kemarin kami sampai ke Yasmin,” jelas Ridwan.
Mayoritas pelanggar ditemukan di ruas jalan utama, mulai dari Jalan Pajajaran hingga kawasan Malabar dan total ada 15 kendaraan yang terjaring operasi tersebut.
“Tadi yang digembosin ada banyak, sekitar 10 sampai 15 roda dua dan roda empat sekitar tiga kendaraan, tadi di Pajajaran dan di Malabar,” jelas Ridwan kepada Radar Bogor.
Ridwan mengatakan tindakan penggembosan kendaraan telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan area pedestrian dilarang keras untuk dijadikan parkiran.
“Iya badan jalan, area Pedestrian tidak boleh ada kendaraan yang parkir, karena ini akan menyulitkan pejalan kaki,” ujar Ridwan saat ditemui di Suryakencana, Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah penggembosan bagi kendaraan yang melanggar digaransi bakal terus dilakukan, bahkan pihaknya tidak segan untuk menderek kendaraan mereka.
“Sejauh ini belum ada, karena banyaknya itu tadi kendaraan roda dua, tapi kalau nanti ada mobil yang sulit dipindahkan maka kami terpaksa akan mendereknya,” ucapnya.
Dinas Perhubungan Kota Bogor sendiri saat ini telah membentuk tim buser, mereka diberi tugas khusus untuk berpatroli ke area yang dinilai banyak pelanggarannya.
“Tim itu beranggotakan 10 orang, mereka kami tugaskan khusus untuk menindak kendaraan kendaraan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (bay)
Editor : Eka Rahmawati