Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPPK Kota Bogor Aman, BPKAD Pastikan Tak Pangkas Jumlah ASN Meski Belanja Pegawai Pemkot Turun 2027

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:38 WIB

Ilustrasi: Pemerintah Kota Bogor tidak melakukan pengurangan ASN termasuk PPPK.
Ilustrasi: Pemerintah Kota Bogor tidak melakukan pengurangan ASN termasuk PPPK.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penyesuaian belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 tidak akan ditempuh dengan memangkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan kebijakan pembatasan belanja pegawai merupakan kebijakan nasional yang harus dipenuhi secara bertahap oleh seluruh pemerintah daerah.

“Kebijakan tersebut berlaku secara nasional. Belanja pegawai secara bertahap sampai dengan 2027 harus mencapai setinggi-tingginya 30 persen,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 3 Maret 2026.

Saat ini, lanjut Lia, porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Bogor tahun anggaran 2026 masih berada di angka 32,8 persen. Artinya, masih ada ruang penyesuaian yang harus dilakukan dalam dua tahun ke depan.

Namun demikian, ia memastikan langkah penurunan proporsi belanja pegawai tidak dilakukan dengan mengurangi PPPK. Menurut dia, setiap tahun terdapat cukup banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun, sehingga secara alami akan mengurangi beban belanja pegawai.

“Tidak dengan mengurangi PPPK. Setiap tahun jumlah PNS yang pensiun juga banyak dan tentunya ini akan mengurangi jumlah belanja pegawai,” tegasnya.

Selain faktor pensiun, peningkatan pendapatan daerah juga akan berpengaruh terhadap proporsi belanja pegawai. Jika pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai terhadap total belanja otomatis akan menurun.

“Di samping itu, jika pendapatan naik maka proporsi belanja pegawai terhadap total belanja juga akan menurun,” jelas Lia.

Ia menambahkan, penataan anggaran ke depan akan difokuskan pada prinsip efisiensi dan efektivitas, serta diarahkan untuk mendukung realisasi visi dan misi kepala daerah.

“Intinya alokasi anggaran tentunya harus efisien, efektif, dan menuju merealisasikan visi misi kepala daerah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, Dani Rahadian, juga memastikan kebijakan efisiensi tidak akan berdampak pada pengurangan ASN di lingkungan Pemkot Bogor. Pengurangan hanya terjadi secara alami karena pensiun, pindah tugas, atau faktor lainnya sesuai ketentuan.

Dengan komposisi belanja pegawai yang masih berada di atas batas maksimal nasional, Pemkot Bogor kini menyiapkan strategi penyesuaian bertahap tanpa mengganggu stabilitas aparatur maupun pelayanan publik kepada masyarakat. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #pppk