RADAR BOGOR - Aparatarur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor dikabarkan bakal kecipratan Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan pemerintah sudah menyiapkan anggarannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan dana THR juga disiapkan untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN termasuk PPPK, iya begitu (termasuk PPPK Paruh Waktu) di Kota Bogor,” ujar Lia kepada Radar Bogor, Kamis, 5 Maret 2026.
Lia mengungkapkan jumlah pegawai yang akan mendapat THR sendiri mencapai belasan ribu orang, termasuk ASN hingga PPPK.
“Secara total ASN kaya PNS CPNS PPPK kurang lebih sebanyak 11 ribu orang,” beber Lia.
Namun hingga saat ini Lia masih menungu Peraturan Pemerintah (PP), sebab ketentuan terkait pencairan THR sendiri dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
“Sesuai kebijakan dari pemerintah pusat kalau terkait THR dikeluarkan PP, kami sedang menunggu PP-nya, ASN mendapat THR,” kata Lia saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Pemerintah Kota Bogor juga turut membuka posko layanan aduan bagi pekerja swasta, hal ini dilakukan untuk mengawal proses pencairan dana THR para pekerja.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Shahib Khan mengatakan layanan tersebut merupakan intruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kemenakar.
“Jadi ituk intruksi dari Kemenaker, setiap provinsi atau kota dan kabupaten ditugaskan untuk memonitoring terkait pembayaran THR pekerja,” jelas Shahib.
Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan hak pegawainya maksimal tujuh hari sebelum lebaran dan ini kata Shahib juga merupakan intruksi dari pemerintah pusat.
“Intruksinya jelas yah dari Menko Perekonomian bahwa THR untuk pekerja maksimal H-7 harus sudah diberikan haknya,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati