RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai melakukan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi I pada Rabu, 4 Maret 2026, Pansus menegaskan arah kebijakan untuk membatasi peredaran komoditas impor di lingkungan pasar rakyat.
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan Kementerian Perdagangan yang menekankan perlindungan terhadap produk dalam negeri. Dalam rancangan aturan yang tengah difinalisasi, pengelola pasar diwajibkan mengutamakan komoditas lokal dengan porsi minimal mencapai 80 persen.
“Produk impor diperbolehkan masuk apabila produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan, prinsipnya, pasar rakyat harus menjadi ruang utama bagi produk dan pedagang lokal,” ujar Banu Lesmana dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, produk impor tetap dapat dipasarkan apabila kebutuhan belum mampu dipenuhi oleh produksi nasional. Namun demikian, pasar rakyat harus menjadi wadah utama bagi produk dan pedagang lokal agar tetap berkembang.
Kebijakan ini, lanjut Banu, diharapkan mampu memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta produsen domestik agar lebih kompetitif. Ia mencontohkan sejumlah komoditas seperti kedelai dan bawang putih yang selama ini masih bergantung pada pasokan luar negeri dan banyak ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum).
Menurutnya, impor tidak dapat sepenuhnya dihentikan selama produksi dalam negeri belum mencukupi. Namun ketika ketersediaan lokal sudah memadai, maka prioritas wajib diberikan kepada produk nasional.
Selain membahas perlindungan komoditas lokal, Pansus juga memberi perhatian pada pengelolaan lingkungan pasar. Dalam rancangan regulasi tersebut, pengelola pasar diwajibkan menerapkan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan, dengan harapan limbah organik dapat diolah langsung di kawasan pasar, salah satunya melalui pengolahan menggunakan maggot. Dengan mekanisme tersebut, hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang nantinya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah pasar yang selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar terhadap beban TPA di Kota Bogor.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Pembahasan Raperda turut mencakup aspek ketertiban serta dampak operasional pasar terhadap lalu lintas di sekitarnya. Beberapa isu yang akan didalami pada rapat lanjutan meliputi penataan area parkir dan fasilitas bongkar muat agar tidak mengganggu badan jalan.
Pansus juga mendorong pengaturan manajemen transportasi, termasuk pengaturan rute angkutan kota, penyediaan titik drop-off pengunjung, hingga rekayasa lalu lintas guna mencegah munculnya kemacetan baru di kawasan pasar.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat dapat segera diselesaikan sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya bersama pihak eksekutif. Melalui regulasi ini, DPRD berharap pasar rakyat di Kota Bogor mampu berkembang sebagai pusat ekonomi yang tertata, ramah lingkungan, serta berpihak pada produk dalam negeri.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.(uma)
Editor : Eka Rahmawati