RADAR BOGOR - Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) selama ramadhan kian menjamur di Kota Bogor. Mereka bahkan sampai berjualan di area pedestrian jalan.
Hal ini seperti yang nampak terjadi di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. PKL bejejer di area pedestrian lajur kiri. Mulai samping mal BTM hingga depan Kantor Pajak.
PKL di pedestrian Jalan Djuanda Kota Bogor leluasa melakukan aktifitas jual beli dilokasi tersebut. Padahal, berjualan di area pedestrian disebut-sebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, keberadaan PKL seperti di sekitar kawasan BTM masih ditoleransi selama pedagang menggunakan sarana yang tidak permanen, seperti gerobak atau dagangan yang bisa dipindahkan.
“Selama dia tidak permanen, gerobak dan tidak menetap, saya rasa kita kasih keleluasaan. Artinya kita kasih kesempatan untuk mencari rezeki,” kata Jenal.
Ia mencontohkan pedagang minuman atau asongan yang tidak menimbulkan banyak sampah dan tidak memasang lapak. Namun, kelonggaran tersebut tetap disertai syarat utama yakni menjaga kebersihan dan kerapihan kota.
Menurut Jenal, sering kali persoalan muncul ketika pedagang tidak mematuhi imbauan yang diberikan pemerintah. Kondisi itu dapat memicu munculnya sampah hingga membuat kawasan terlihat kumuh.
“Kadang-kadang sudah dikasih tahu tetap saja bikin kotor, bikin sampah, bahkan jadi kumuh. Nah itu yang kadang kita tidak ada cerita untuk memberikan kelonggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor sebenarnya tidak dalam posisi mengizinkan PKL berjualan di ruang publik. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan memberikan ruang fleksibilitas tertentu.
“Pemkot tidak dalam konteks mengizinkan. Kalau mengizinkan PKL itu bisa pidana. Tapi ada fleksibilitas, ada saatnya penertiban dan ada saatnya kita cooling down melihat situasi,” jelasnya.
Selama pedagang mau mengikuti arahan pemerintah dan menjaga kebersihan, kata dia, Pemkot kemungkinan tetap memberikan kelonggaran, terlebih selama bulan Ramadan ketika banyak warga mencari tambahan penghasilan.
Kondisi berbeda dengan keberadaan PKL yang ada di kawasan samping Universitas Pakuan (Unpak) Bogor. Jenal menegaskan bahwa aktivitas berdagang di atas jembatan jalan tol tidak diperbolehkan.
Aktivitas jual beli di lokasi tersebut dilarang keras karena melanggar aturan Kementerian Perhubungan dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Di atas jalan tol itu tidak boleh. Melanggar ketentuan Kemenhub. Apalagi di atas jembatan, itu juga berbahaya,” ujarnya.
Karena itu, PKL yang saat ini berjualan di atas jembatan tol dipastikan akan ditertibkan dan digeser ke lokasi lain yang lebih aman.
Selain itu, Pemkot Bogor juga telah menetapkan sekitar 17 titik zona PKL resmi yang dilegitimasi oleh pemerintah. Di lokasi tersebut, pedagang dapat berjualan secara tertib dengan sistem retribusi resmi.
“Daripada masuk ke pungli, lebih baik kita resmikan. Tapi tentu melalui usulan masyarakat dan kajian, misalnya tidak menimbulkan kemacetan atau dampak lain,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga