RADAR BOGOR - Ruko di Perumahan Bukit Cimanggu City (BCC) Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor disegel aparat kepolisian. Bangunan tersebut diduga jadi lokasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolsek Tanah Sareal, Kota Bogor Kompol Doddy Rosjadi mengatakan penyegelan ruko Perumahan Bukit Cimanggu City akibat dugaan pencucian uang sudah dilakukan sejak lama. Namun ia tidak mengetahui waktu pastinya.
“Saya tidak tau dari kapannya. Yang pasti semenjak saya masuk ruko di Perumahan Bukit Cimanggu City Kota Bogor sudah disegel. Saya aja masuk Polsek sudah hampir satu tahun,” kata Doddy pada Radar Bogor.
Doddy menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan langsung oleh pusat. Sehingga ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa.
“Itu kita tidak tau kronologisnya, karena penanganannya dari pusat, bisa dilihat di plank yang tertera pada ruko itu,” beber Doddy saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Maret 2026.
Pantauan di lokasi sedikitnya ada empat ruko yang disegel. Dalam papan tersebut terlihat bahwa penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh Mabes Polri.
“Bangunan ini disita dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tulis papan pemberitahuannya.
Segel penyitaan berada percis di depan pintu ruko. Bagian dalam ruko tersebut nampak kosong dan tidak ada aktifitas apapun. Lampu penerangan pun tidak ada.
Hal ini berbeda dengan lima ruko yang ada disamping kirinya. Banyak warga yang lalu lalang keluar masuk. Mereka nampak leluasa melakukan aktifitas jual beli.
Di depan ruko yang disegel juga berjejer mobil yang tengah terparkir. Mayoritas diantara mereka adalah konsusmen daru ruko-ruko yang ada disamping kirinya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga