Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Disnaker Kota Bogor Buka Posko Pengaduan THR 2026, Layani Konsultasi hingga Mediasi Pekerja, Berikut Cara dan Jadwalnya

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 11 Maret 2026 | 19:04 WIB

Rapat kerja DPRD Kota Bogor bersama Disnaker membahas pembukaan posko THR.
Rapat kerja DPRD Kota Bogor bersama Disnaker membahas pembukaan posko THR.

RADAR BOGOR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Layanan ini disediakan untuk memastikan para pekerja di perusahaan memperoleh hak THR menjelang perayaan Idulfitri.

Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, menjelaskan bahwa posko tersebut disiapkan untuk melayani berbagai kebutuhan pekerja, mulai dari konsultasi hingga penyampaian laporan terkait pembayaran THR.

Ia menyebutkan, layanan yang tersedia meliputi pemantauan ke perusahaan, konsultasi mengenai ketentuan THR, serta koordinasi dengan UPT Pengawasan Disnaker Jawa Barat guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

“Pelayanannya berupa monitoring ke perusahaan, konsultasi terkait THR, serta koordinasi dengan UPT Pengawasan Disnaker Jawa Barat untuk mengantisipasi pelanggaran normatif,” kata Sahib kepada Radar Bogor, Rabu, 11 Maret 2026.

Posko pengaduan tersebut beroperasi pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di kantor Disnaker Kota Bogor.

Pekerja yang ingin menyampaikan keluhan juga dapat melakukannya melalui hotline di nomor 0818-631-289 atau (0251) 7568630. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan secara daring melalui situs resmi posko THR di poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut Sahib, hingga saat ini sudah terdapat laporan dari pekerja mengenai perusahaan yang diduga bermasalah terkait pembayaran THR di wilayah Kota Bogor.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme mediasi bipartit, yaitu perundingan antara pihak pekerja dan perusahaan.

Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan kesepakatan, pekerja maupun serikat buruh dapat menyampaikan laporan resmi secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung. Setelah itu, Disnaker akan memfasilitasi mediasi tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Baca Juga: THR untuk ASN di Kota Bogor Segera Cair, Pemkot Bogor Siapkan Anggaran Rp70 Miliar, PPPK juga Kebagian

Selain menerima pengaduan, Disnaker juga melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan, beberapa perusahaan telah menyalurkan THR kepada para pekerjanya melalui transfer.

Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Bogor yang telah membayarkan THR kepada karyawan pada 9 Maret 2026. Selain itu, PT Trilogi Sukses Bersama juga dilaporkan telah menyalurkan THR kepada para pekerja pada 6 Maret 2026.

Sahib menambahkan bahwa Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Bogor dijadwalkan beroperasi mulai 5 hingga 16 Maret 2026.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV DPRD Kota Bogor juga telah melakukan koordinasi dengan Disnaker terkait pengawasan pembayaran THR tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menyampaikan bahwa DPRD juga mempertimbangkan membuka posko pengaduan tersendiri bagi masyarakat.

Ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya DPRD pernah membuka posko aduan terkait THR sehingga masyarakat tidak hanya melapor ke Disnaker, tetapi juga dapat menyampaikan keluhan ke DPRD.

Baca Juga: Bansos Kembali Dicairkan, Bantuan Pangan 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng Mulai Dibagikan, Saldo PKH Tahap 1 Dilaporkan Masuk KKS

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal bersama anggota komisi untuk menentukan apakah posko tersebut perlu kembali diaktifkan pada tahun ini.

Fajar menegaskan bahwa DPRD tetap membuka kemungkinan untuk mendirikan posko pengaduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di lapangan. Jika memang dibutuhkan, DPRD siap menyiapkan posko aduan tersebut.

“Kalau memang diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” tegas Fajar.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #disnaker #thr