Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Diberi Ampun, Sudah 250 Kendaraan Digembosi Bannya Akibat Parkir Liar di Kota Bogor

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:32 WIB

Petugas Dishub saat menggembosi roda kendaraan yang parkir liar.
Petugas Dishub saat menggembosi roda kendaraan yang parkir liar.

RADAR BOGOR - Praktik parkir liar tak lagi diberi ampun. Petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor kian gencar melakukan penertiban lewat strategi penggembosan ban.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan strategi penggembosan ban bagi kendaraan yang parkir luar sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Dan sudah ada 250 kendaraan yang kena sasaran.

“Sebanyak 200 kendaraan motor dan 50 mobil. Kendaraan tersebut kami tindak dengan penggembosan ban karena parkir liar,” ungkap Ridwan pada Radar Bogor.

Mayoritas penertiban dilakukan di delapan titik ruas jalan. Mulai dari kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Pajajaran, kemudian Kantor Batu.

“Di dekat kawasan Rumdin, dekat RRI Jembatan Merah, Jalan Djuanda, dan terakhir di dekat halte Cidangiang,” beber Ridwan, Rabu 11 Maret 2026 sore.

Penggembosan ban dinilai efektif untuk menertibkan parkir liar. Paling tidak pengemudi kapok dan tidak melakukan praktik serupa dikemudian hari.

“Sementara cukup efektif yang terpenting mereka kapok karean bannya pada kempes atau gembos. Biasanya kendaraannya ditinggalin,” jelas Ridwan.

Oleh karenanya penggembosan ban akan terus dilakukan. Ini merupakan langkah awal sebelum adanya aturan baru yang mengatur lebih tegas tarkait praktik parkir liar.

“Kami akan terus gencak sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus penderakan, penggembokan dan dikenakan retribusi denda seperti di DKI,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#parkir liar #kota bogor #penggembosan ban