RADAR BOGOR - Dugaan penipuan daring menjelang hari raya Idul fitri kembali terjadi. Modusnya menjual produk dengan brand-brand ternama di media sosial.
Hal itu seperti yang dialami warga Bogor, Pita. Ia jadi korban penipuan daring setelah melaksakan transaksi jual beli disalah satu akun instagram yang sudah centang biru.
Akun tersebut diduga menjalankan modus penipuan daring dengan menawarkan berbagai produk pakaian untuk lebaran melalui tautan situs web yang diarahkan dari media sosial.
Produk yang dijual memiliki kisaran harga mulai dari Rp225.000 hingga Rp935.000. Hal itu disebut Pita membuatnya tergiur untuk melakukan pembelian.
“Awalnya saya percaya karena iklan reels Instagram yang lewat itu komentarnya banyak, like dan share juga banyak,” kata Pita kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2026.
Menurutnya, akun tersebut juga memiliki jumlah pengikut lebih dari 53 ribu akun sehingga tampak seperti toko daring yang terpercaya.
Setelah melakukan pemesanan, ia diarahkan untuk melakukan proses pembayaran melalui situs web.
“Setelah checkout, saya menerima invoice melalui email, jadi benar-benar terlihat seperti akun resmi,” ujarnya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dipesan tidak kunjung diterima. Saat menanyakan nomor resi pengiriman, pihak akun tersebut tidak memberikan jawaban jelas. “Setiap saya tanya resi selalu mengelak. Akhirnya saya malah diblokir,” kata Pita.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Saras, seorang konsumen asal Surabaya. Ia mengatakan sempat meminta pengembalian dana setelah menyadari adanya kejanggalan dalam proses transaksi.
Menurut Saras, pihak pengelola akun menyampaikan bahwa proses pengembalian dana membutuhkan waktu hingga 14 hari. Namun, setelah itu ia diminta mengirimkan tangkapan layar saldo rekening.
“Saya diminta mengirim tangkapan layar saldo rekening. Saya kirimkan saja rekening kosong, tetapi setelah itu WhatsApp saya justru diblokir,” ujarnya.
Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa akun tersebut membatasi fitur komentar pada unggahan di Instagram sehingga pengguna lain tidak dapat memberikan peringatan atau menuliskan pengalaman mereka terkait dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja secara daring, terutama menjelang momen besar seperti Idul Fitri yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Konsumen disarankan untuk memeriksa reputasi toko, memastikan keaslian situs web, serta menggunakan metode pembayaran yang memiliki perlindungan konsumen guna meminimalkan risiko penipuan daring. (bay)
Editor : Yosep Awaludin