Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor Menjerit Jelang Lebaran, Uang THR Diisukan Dapat THR Rp300 Ribu

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 13 Maret 2026 | 22:34 WIB

Ilustrasi: Pelantikan PPPK di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Pelantikan PPPK di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus gigit jari jelang lebaran sebab mereka dikabarikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp300 ribu.

Kondisi itu menuai keluhan, alih-alih mendapat satu kali gaji, THR PPPK Paruh Waktu justru merosot tajam dan nilai Rp300 ribu disebut bagian dari skema pencairan proporsional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan kebijakan ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat, pihaknya hanya mengikuti aturan yang diterbitkan.

“Itu emang aturannya dari pusat, kan kita mah diatur oleh pusat bukan oleh kita,” jelas Denny kepada Radar Bogor, Jumat, 13 Maret 2026 malam.

Nilai THR yang diberikan disesuiakan dengan masa kerja, Denny menjelaskan PPPK Paruh Waktu belum genap satu tahun masa kerjanya.

“Itu disesuaikan dengan masa kerja, mereka belum satu tahun, jadi dihitung per 12. Kalau dia dua bulan berarti kan per 12,” beber Denny.

Fakta soal merosotnya THR PPPK Paruh Waktu ini pertama kali mencuat di media sosial dan beredar percakapan grup pegawai yang berisi kekecewaan.

Para PPPK Paruh Waktu yang merasa terkejut dengan perubahan aturan yang mendadak sebab mereka sudah telanjur menandatangani SPJ pada awal bulan untuk pencairan honor dan THR.

Namun, secara tiba-tiba muncul pesan berantai mengenai edaran kebijakan baru pada malam hari menjelang jadwal pencairan.

Berdasarkan tangkapan layar pesan yang beredar, kebijakan baru tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Poin yang menuai protes keras berada pada aturan keempat, yang mengatur bahwa THR bagi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja.

Penghitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi dua belas (n/12) dikalikan dengan gaji.

"Dapat, tapi hitungannya proporsional 6/12 x gaji, nah setelah dihitung-hitung cuman mendapatkan Rp400 ribu saja," tulis salah satu pengirim pesan dalam unggahan viral tersebut.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #pppk #thr #Paruh Waktu dari