Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Wali Kota Bogor Dedie Rachim: Melanggar Kena Sanksi

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 16 Maret 2026 | 22:18 WIB

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pakai mobil dinas untuk mudik saat lebaran, bahkan aturan dikeluarkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan, mereka pun diminta unruk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat suara, ia tidak segan akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Di Kota Bogor kalau ada yang melanggar kita beri sanksi,” kata Dedie saat ditemui Radar Bogor di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Senin, 16 Maret 2026 sore.

Larangan penggunaan mobil dinas ini juga digaransi Dedie, sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan ia berharap mereka mampu mengikuti aturan yang berlaku.

“Kota Bogor semua ASN sudah saya sampaikan dan sudah tau semua insya allah. Insya allah tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Dedie.

Aturan penggunaan mobil dinas ini bukan hal baru di Kota Bogor. Dedie menyampaikan seluruh ASN sudah mengerti terkait dengan aturan tersebut.

“Aturan ini (Larangan penggunaan mobil dinas) bukan aturan baru, rata rata ASN sudah hafal insya allah,” terang Dedie saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin juga sempat mengutarakan hal serupa. Ia menyarankan agar ASN menggunakan kendaraan pribadi saja untuk mudik.

“Kalau ada mobil pribadi, pakai mobil pribadi biar lebih beretika dan lebih leluasa kalau menurut saya begitu,” jelas Jenal beberapa waktu lalu.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #mobil dinas #mudik