RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Aturan tersebut diperkuat dengan surat edaran resmi dan disertai ancaman sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan ini, ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, tidak diperbolehkan digunakan sebagai sarana transportasi mudik oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta memastikan penggunaan aset daerah sesuai peruntukannya.
Selain larangan penggunaan, para pemegang kendaraan dinas juga diwajibkan untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada dalam penguasaannya masing-masing selama periode libur Lebaran.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dedie menyatakan, komitmennya untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Kami tak pandang bulu, pelanggar langsung diberi sanksi," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh ASN, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik.
Ia juga menyebut, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bukan merupakan aturan baru.
Selama ini, para ASN di Kota Bogor dinilai telah memahami ketentuan tersebut dan diharapkan tetap konsisten dalam menjalankannya.
Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, khususnya menjelang momen Lebaran. (bay)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim