RADAR BOGOR - Sebanyak 584 narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor memperoleh pengurangan masa hukuman bertepatan dengan perayaan Idulfitri, Sabtu 21 Maret 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor Raden Budiman, menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan melalui keputusan resmi dari Kementerian terkait.
Dari total penerima, sebanyak 579 orang mendapatkan remisi pengurangan masa pidana (RK I), sementara lima lainnya menerima remisi khusus II (RK II). Dari kelompok RK II tersebut, empat orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan satu orang masih harus menjalani hukuman tambahan masa subsider.
Baca Juga: KPM Tenang, Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Penyaluran Bansos, Mensos Gus Ipul Ungkap Alasannya
“Dari 5 penerima RK II, empat orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan satu orang lainnya masih harus menjalani masa subsider," ujar Raden dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus memperoleh RK I. Sementara itu, untuk perkara umum, 293 orang menerima RK I dan lima orang lainnya mendapatkan RK II.
Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan pun beragam. Mayoritas warga binaan memperoleh potongan satu bulan, dengan jumlah mencapai 401 orang.
Selain itu, 162 orang menerima remisi 15 hari, 17 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi maksimal selama dua bulan.
Raden juga mengungkapkan kondisi kapasitas hunian yang saat ini masih mengalami kelebihan atau over kapasitas. Jumlah warga binaan di Lapas tersebut tercatat mencapai 832 orang, terdiri dari 223 tahanan dan 609 narapidana.
Seluruh penghuni merupakan kategori dewasa, dengan komposisi 782 laki-laki dan 50 perempuan. Angka ini menunjukkan tingkat kepadatan yang cukup tinggi.
Dengan kapasitas ideal hanya sekitar 394 orang, tingkat hunian di Lapas tersebut telah melampaui batas normal dan menunjukkan kondisi over kapasitas yang signifikan.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan secara disiplin selama menjalani masa pidana.(bay)
Editor : Eka Rahmawati