RADAR BOGOR - Parkir liar kembali menguasai area trotoar Jalan Djuanda, Senin 23 Maret 2026, sejumlah kendaraan roda dua berjejer dan memakan sebagian jalur untuk pejalan kaki.
Pantauan Radar Bogor di lokasi, parkir liar berada percis di depan kantor pajak meski sudah ada juga larangan parkir yang dituangkan dalam tulisan banner.
Praktik parkir liar di Jalan Djuanda sudah sering ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, bahkan mereka sampai menggembosi ban motor pengendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan perilaku parkir di trotoar acap kali dilakukan oleh para pengunjung yang hendak ke Mal BTM.
“Di trotoar tidak boleh, kemudian yang suka parkir itu kebanyakan pengunjung mal BTM di sana tidak tertampung,” jelas Ridwan kepada Radar Bogor, Senin, 23 Maret 2026.
Ridwan menduga ada oknum yang bermain di balik pelanggaran ini, petugas Dishub sering kali kucing-kucingan dengan juru parkir atau pengendaranya.
“Kami berusaha untuk melancarkan pedestrian untuk pejalan kaki, walaupun memang sering kucing-kucingan karena anggota Dishub juga terbatas,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bogor tidak menerima sama sekali retribusi dari parkir di area trotoar Jalan Djuanda, sebab lokasinya bukan termasuk zona parkir yang telah ditetapkan.
“Tidak ada. Itu tidak ada pungutan retribusi itu dilakukan oleh oknum, kami kan sudah menetaokan zona parkir sesuai dengan Surat Keputusan atau SK,” terang Ridwan.
Para pengendara diharap untuk bisa meningkatkan kesadaran. Dishub disebut Ridwan tidak bisa bekerja sendiri untuk menindak parkir di trotoar.
“Sudah dipasang larangan parkir berupa spanduk di trotoar, sekarang ini anggota lagi terbatas, kami juga mesti menyelesaikan macet, jadi kesadarannya aja,” tegasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati