RADAR BOGOR – Pemkot Bogor kembali melanjutkan penertiban dan pemindahan PKL di kawasan Pasar Bogor, Kamis 26 Maret 2026. Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang digelar di Jalan Bata.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan ini merupakan upaya antisipasi terhadap PKL di Pasar Bogor yang masih membandel dan tetap berjualan di kawasan terlarang.
Mereka meminta para PKL Pasar Bogor untuk berpindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari sebagai lokasi yang telah disiapkan.
“Pesan utamanya adalah bagaimana kita mengoptimalisasikan keberadaan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari,” ujarnya.
Dedie menjelaskan, terdapat sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus dilindungi.
Para pedagang tersebut telah memiliki kios resmi dan rutin membayar berbagai kewajiban seperti retribusi dan listrik.
“Mereka tidak akan mampu bersaing dengan PKL. Jadi kita pastikan sesuai kesepakatan di bulan November lalu, PKL di wilayah Pasar Bogor dan Plaza Bogor tidak akan lagi berjualan di sekitar sana,” tegasnya.
Selain penataan pedagang, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya mengurai kemacetan di sekitar Kebun Raya Bogor (KRB).
Dedie menyebut, tingginya jumlah pengunjung KRB yang mencapai lebih dari satu juta orang per tahun tidak diimbangi dengan fasilitas parkir di dalam kawasan.
“Karena Kebun Raya adalah lahan konservasi, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Maka Pemkot akan membangunkan lahan parkir di eks Plaza Bogor dan Pasar Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan terintegrasi antara penataan PKL dan penanganan kemacetan, sehingga diharapkan dapat saling menunjang.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga akan memperketat penerapan sanksi bagi PKL yang melanggar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu.
“Saya minta PPNS dari Satpol PP lebih intens menerapkan denda ini. Di Alun-Alun, denda Rp50 ribu terbukti efektif memberikan efek jera,” ungkap Dedie.
Ia menegaskan, bagi pedagang yang tetap membandel akan dikenakan sanksi maksimal, termasuk penyitaan barang dagangan hingga proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau memang kuat membayar denda Rp250 ribu sehari, silakan dihitung saja dalam sebulan. Kita ingin aturan ini benar-benar dipatuhi,” tandasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin