RADAR BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor kembali menggencarkan penertiban papan reklame, spanduk, dan umbul-umbul usai Lebaran 2026. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah sejak Rabu hingga Kamis 25–26 Maret 2026.
Pada Rabu, 25 Maret 2026, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pengadilan, Jalan Nyi Raja Permas, Jalan Salak, hingga Jalan Pajajaran Kota Bogor. Petugas menertibkan reklame dan spanduk yang telah habis masa pajaknya maupun yang tidak memiliki izin.
Kemudian pada Kamis, 26Maret 2026 kegiatan serupa dilanjutkan di kawasan Jalan Raya Tajur, sejumlah media promosi yang melanggar ketentuan langsung diturunkan oleh petugas.
Tak hanya dilakukan oleh Bapenda, penertiban juga melibatkan lintas instansi, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, penertiban dilakukan dengan menyisir berbagai titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan spanduk tanpa izin, petugas gabungan langsung menurunkan spanduk ilegal sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Sementara itu, di Kecamatan Bogor Utara, kegiatan serupa juga digelar pada Rabu 25 Maret 2026, petugas menertibkan baliho, banner, dan plang iklan yang tidak berizin, sekaligus memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan pemasangan reklame.
Di Kecamatan Bogor Timur, selain menertibkan spanduk liar, petugas juga melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pajajaran, kegiatan ini dipimpin langsung oleh camat bersama jajaran.
Adapun di Kecamatan Bogor Barat, penertiban difokuskan pada banner atau spanduk yang melanggar aturan, seperti dipasang di pohon perindang, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas. Selain merusak estetika kota, pemasangan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengungkapkan penertiban yang dilakukan sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal tersebut karena para pemilik reklame umumnya menyadari pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau banner sudah ribuan yang kita copot di 68 kelurahan, untuk reklame besar sudah sekitar 20 titik di Jalan Raya Tajur, dan masih banyak reklame tak berizin yang akan kita bongkar secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Pada tahun 2026, target pendapatan dari sektor tersebut ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar.
“Tidak ada kendala, berjalan lancar, kita akan terus lanjutkan penertiban ini secara bertahap,” tandasnya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Bogor berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi regulasi terkait pemasangan media promosi di ruang publik. (uma)
Editor : Eka Rahmawati