RADAR BOGOR – Pemkot Bogor menggelar kegiatan Jumat Bersih di kawasan Jalan Ir. H. Juanda hingga Suryakencana, Jumat 27 Maret 2026.
Kegiatan Jumat Bersih ini sekaligus ajang monitoring hasil penertiban PKL yang sebelumnya dilakukan di kawasan tersebut.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, kegiatan Jumat Bersih ini melibatkan Forkopimda untuk memastikan penataan yang dilakukan dapat berjalan berkelanjutan.
“Ini agenda rutin Jumat Bersih. Kami mengajak Forkopimda untuk melihat apa yang sudah kita lakukan bersama di sekitaran Pasar Bogor, Plaza Bogor, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, hingga Jalan Pedati,” ujarnya.
Menurut Dedie, dari hasil peninjauan yang dilakukan, mulai terlihat adanya perubahan di lapangan pasca penertiban. "Alhamdulillah, tadi kita melihat sudah ada sedikit perubahan,” katanya.
Ia menegaskan, keberlanjutan penertiban menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur, tidak hanya pemerintah daerah.
Oleh karena itu, keterlibatan Forkopimda diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan.
Selain itu, Pemkot Bogor kini mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas penertiban.
“Daripada anggota TNI, Polri, maupun Satpol PP terus-menerus mendapatkan tekanan karena PKL sulit ditertibkan, maka akan lebih efektif jika kita berlakukan denda,” jelasnya.
Adapun besaran denda yang diterapkan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp250.000, sesuai ketentuan dalam Perda yang berlaku.
Dedie berharap, dengan penerapan sanksi tersebut, para pedagang memiliki kesadaran untuk tidak lagi berjualan di kawasan terlarang dan beralih ke lokasi yang telah disediakan.
“Kita dorong mereka untuk memanfaatkan keberadaan Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua,” tandasnya. (uma)
Editor : Yosep Awaludin