RADAR BOGOR - Kesadaran warga Kota Bogor terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus meningkat, meski penegakan Perda KTR masih menghadapi sejumlah kendala.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan perubahan perilaku masyarakat terhadap KTR mulai terlihat di fasilitas umum dan perkantoran.
“Kalau dibandingkan dengan kondisi sebelum KTR diterapkan, sekarang sudah ada peningkatan signifikan. Dulu orang bisa merokok bebas, termasuk di transportasi umum. Sekarang masyarakat sudah mulai sadar,” ujarnya.
Meski begitu, masih ada tantangan dalam menegakkan aturan ini, terutama dari pengguna transportasi umum yang berasal dari luar Kota Bogor.
“Sopir angkot dalam kota sekitar 60 sampai 70 persen sudah paham KTR. Tapi yang dari kabupaten masih sulit dikendalikan karena di wilayahnya tidak terlalu fokus terhadap KTR,” jelas Asep.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Satpol PP bersama tim KTR rutin melakukan sidak, pembinaan, dan penertiban. Termasuk menertibkan reklame rokok serta kebiasaan merokok di area terlarang.
“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Penjualan rokok pun diatur, harus ditutup agar tidak terlihat secara langsung, terutama di minimarket. Ini untuk mengurangi paparan rokok pada anak-anak yang ikut ke toko,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Bogor juga turut menindak peredaran rokok ilegal, yang sering menjadi sasaran pelajar karena harganya lebih murah.
“Rokok ilegal ini berbahaya dan mudah diakses anak-anak. Dengan razia, peredarannya bisa dibatasi,” tegas Asep.
Terkait sanksi, pelanggar KTR dapat dikenakan denda melalui tindak pidana ringan (tipiring). Namun, prosesnya kini menyesuaikan KUHP terbaru, sehingga tidak bisa lagi dilakukan sidang cepat di tempat.
“Perda KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempatnya agar hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih tetap terjaga. Tujuannya memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin