Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sempat Tembus 60 Ton, Sampah di Kawasan Suryakencana Kota Bogor Kini Menurun Signifikan

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:07 WIB

Proses pembersihan sampah di kawasan Suryakencana Kota Bogor.
Proses pembersihan sampah di kawasan Suryakencana Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Volume sampah di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, mulai menunjukkan penurunan signifikan pascarelokasi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaksanaan program Jumat Bersih.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengungkapkan sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor harus mengangkut sampah hingga 32 ton per hari dari kawasan Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Saketeng, Suryakencana.

Pengangkutan sampah di kawasan Suryakencana itu dilakukan menggunakan empat armada dengan kapasitas masing-masing delapan ton.

Namun saat proses relokasi PKL berlangsung dan kegiatan Jumat Bersih digencarkan, volume sampah sempat melonjak hingga mencapai sekitar 60 ton per hari.

Kondisi tersebut dipicu oleh penumpukan sampah lama yang sebelumnya tidak tertangani secara optimal.

“Setelah relokasi, sekarang volume sampah yang diangkut turun menjadi sekitar 15 sampai 20 ton per hari,” ujar Dedie saat meninjau kawasan Jalan Pedati, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, penurunan ini menjadi indikator bahwa penataan kawasan mulai berjalan efektif. Selain berkurangnya aktivitas PKL di lokasi sebelumnya, kesadaran terhadap kebersihan juga mulai meningkat.

Meski demikian, Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak akan lengah. Ia memastikan akan ada penindakan tegas bagi pedagang yang masih membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air maupun badan jalan.

“Ke depan, tidak boleh lagi ada pedagang yang buang sampah ke selokan atau menumpuk di jalan. Kita akan lakukan tipiring dan pemberian denda bagi pelanggar,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bogor juga mendorong percepatan normalisasi saluran air yang sebelumnya tertutup sampah dan lapak PKL di Suryakencana.

Dedie telah meminta Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan penanganan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi banjir serta menjaga fungsi drainase di kawasan tersebut tetap optimal.

Pemkot Bogor pun memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan PKL yang kembali melanggar aturan, sanksi tegas berupa denda akan langsung diberlakukan tanpa toleransi. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#volume sampah #kota bogor #Suryakencana