Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daerah Lain Heboh Lonjakan PBB, Begini Kondisi Kota Bogor

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:06 WIB
Rapat Persiapan Opsir di Kantor Bapenda Kota Bogor, untuk memaksinalkan penagihan pajak PBB.
Rapat Persiapan Opsir di Kantor Bapenda Kota Bogor, untuk memaksinalkan penagihan pajak PBB.

RADAR BOGOR – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belakangan ini memicu kegaduhan di berbagai daerah.

Kabupaten Pati sempat merencanakan kenaikan 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan, Kota Cirebon melonjak sampai 1.000 persen.

Sementara Kabupaten Jombang memberlakukan kenaikan sekitar 370 persen hingga memicu aksi protes warga.

Namun, kondisi berbeda terjadi di Kota Bogor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tarif PBB-P2 tahun ini sama seperti tahun lalu, tanpa kenaikan sampai 2025.

“Secara keseluruhan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Deni Hendana kepada Radar Bogor, Rabu 13 Agustus 2025.

Deni menjelaskan, penyesuaian PBB tetap dimungkinkan jika dibutuhkan. Namun, untuk saat ini Kota Bogor belum berencana melakukan kenaikan.

“Selektif saja, (tapi) sejak tahun 2023 tidak naik,” ujarnya.

Tarif PBB-P2 di Kota Bogor berlaku progresif, mulai 0,10 persen hingga 0,25 persen, dengan tarif khusus 0,075 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Sebagai gambaran, properti dengan NJOP Rp150 juta dikenakan tarif 0,10 persen sehingga wajib pajaknya membayar Rp150 ribu per tahun.

Untuk NJOP Rp400 juta, tarifnya 0,125 persen atau setara Rp500 ribu. Sementara itu, NJOP Rp800 juta dikenakan tarif 0,15 persen dengan PBB sebesar Rp1,2 juta.

Properti dengan NJOP Rp1,5 miliar akan membayar PBB Rp2,625 juta dengan tarif 0,175 persen.

Bapenda mencatat, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor mencapai 277 ribu, dengan realisasi penerimaan tahun 2024 lebih dari Rp210 miliar.

Alih-alih menaikkan tarif, Pemkot Bogor lebih memilih memberikan insentif bagi warga yang membayar lebih awal.

Potongan 10 persen plus pembebasan denda berlaku pada 28 April–27 Mei 2025, dan potongan 5 persen pada 28 Mei–28 Juni 2025. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #pbb #pajak bumi