Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hati-Hati! Ada Aturan Larangan Merokok di Taman Kota Bogor, Ini Sanksi yang Mengintai Pelanggar

Ummi Fadhilatul Mukarromah • Selasa, 23 September 2025 | 07:34 WIB
Area dilarang merokok di kawasan taman kota
Area dilarang merokok di kawasan taman kota

RADAR BOGOR – Warga dan wisatawan yang berkunjung ke taman kota di Bogor kini harus lebih berhati-hati. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), setiap orang dilarang merokok di area publik, termasuk taman kota, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga area transportasi umum.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan, aturan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang sering mengunjungi ruang terbuka hijau. 

Selain itu, langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan sampah puntung rokok yang dapat merusak lingkungan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Dilansir dari unggahan story instagram @disperumkimkotabogor, Bagi siapa pun yang melanggar aturan ini, Pemkot Bogor telah menyiapkan sanksi administratif berupa: 

• Rp 1.000.000 bagi perorangan yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, termasuk taman kota.

• Rp 5.000.000 bagi pimpinan atau penanggung jawab lembaga/badan yang melanggar.

• Rp 15.000.000 bagi lembaga atau badan yang tidak mematuhi aturan ini.

Penerapan denda ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Pemkot Bogor Gencar Sosialisasi

Wali Kota Bogor menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin di sejumlah taman kota dan kawasan publik lainnya. 

Petugas Satpol PP juga ditugaskan untuk menindak langsung pelanggaran di lapangan.

Masyarakat Dukung Lingkungan Bebas Asap Rokok

Sejumlah warga Bogor menyambut baik aturan ini. Banyak yang merasa lebih nyaman membawa keluarga, terutama anak-anak, ke taman kota tanpa terganggu asap rokok.

Tips Bagi Pengunjung Taman Kota

Agar terhindar dari denda dan turut mendukung program Kota Bogor sebagai kawasan bebas asap rokok, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Tidak merokok di area publik seperti taman kota, halte, rumah sakit, dan sekolah.

2. Cari area khusus merokok yang sudah disediakan oleh pemerintah atau pengelola tempat.

3. Jika melihat orang yang melanggar, laporkan ke petugas Satpol PP terdekat.

4. Selalu jaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Larangan merokok di taman kota Bogor bukan sekadar aturan, tetapi upaya nyata untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan warga. 

Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi Perda No. 10 Tahun 2018.

Mari bersama-sama wujudkan Bogor sebagai kota bebas asap rokok, sehingga taman kota menjadi ruang hijau yang aman dan nyaman bagi semua orang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bogor #kawasan tanpa rokok #merokok