RADAR BOGOR – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Mereka membahas soal efisiensi layanan SPPT SNI, Kamis 23 Oktober 2025.
Forum ini diselenggarakan Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Tujuannya agar penerbitan SPPT SNI lebih efektif dan efisien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Plt Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan penerbitan tanda SNI diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
“Forum ini menjadi ruang dialog untuk perbaikan berkelanjutan. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan standar layanan kami,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, BSN telah menetapkan standar layanan terbaru melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 59A/KEP/BSN/3/2025 tentang Standar Pelayanan Terpadu BSN. Layanan penerbitan SPPT SNI kini dilakukan secara terpadu melalui aplikasi internal BSN.
Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Sugeng Raharjo, menyampaikan BSN telah memperbarui sistem layanan menjadi versi terbaru.
Pembaruan ini memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan SPPT SNI secara daring dengan proses lebih cepat dan transparan.
“Pemohon cukup melengkapi dokumen dan data sertifikat kesesuaian yang dibutuhkan. Semua proses kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung,” jelas Sugeng.
Sugeng menuturkan, sejak 2018 hingga September 2025 BSN telah menerbitkan 3.893 SPPT SNI dengan tren pengajuan yang terus meningkat. Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 807 SPPT SNI telah diterbitkan.
Forum juga membahas sejumlah kebijakan baru terkait penerbitan SPPT SNI. Di antaranya pembaruan acuan SNI, masa transisi ke regulasi teknis berbasis SNI, serta pelaporan data klien oleh LPK untuk meningkatkan ketertiban proses layanan.
BSN berharap masukan dari forum ini menjadi dasar penyempurnaan pelayanan publik. Tujuannya agar layanan SPPT SNI semakin cepat, transparan, dan akuntabel. (bay)
Editor : Yosep Awaludin