Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Angkot Tua di Kota Bogor Resmi Dihapus, Januari 2026 Izin Trayek Dicabut

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 26 Desember 2025 | 12:31 WIB
Angkot tengah melintas di Jalan Sudirman, Kota Bogor.
Angkot tengah melintas di Jalan Sudirman, Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Angkot tua di Kota Bogor resmi dihapus Januari 2026 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan langsung mencabut izin trayek kendaraan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan skema penghapusan angkot tua sudah melalui proses panjang.

“Kami memberikan peringatan dulu awalnya, sekarang sudah peringatan kedua, sebentar lagi masuk peringatan ketiga, jadi harus tetap dilakukan, penghapusannya,” ujar Sujatmiko.

Ia memastikan, penghapusan angkot tua tidak membabi buta dan secara perlahan untuk menerapkan kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik baru.

“Tujuan kita kan hanya menerapkan aturan aja, jadi satu Januari akan kita mulai, cuma caranya soft dulu, pelan-pelan nanti malah jadi masalah lagi,” terang Sujatmiko.

Namun jika mereka tetap nakal, Pemkot Bogor tidak tinggal diam, mereka akan langsung dihapus dari layanan angkutan umum, hingga memberlakukan tilang di tempat.

“Izin trayek juga nanti dicabut, nanti kalau misal sudah dicabut tapi masih beroprasi kan ada tim penertiban nanti tinggal ditilang, kita membentuk tim penertiban,” ungkapnya.

Saat ini Pemkot Bogor sudah mengantongi jumlah angkot yang memasuki usia uzur, totalnya mencapai 1.940, tim penertiban akan mulai menyisir mereka yang masih mengaspal.

“Kalau data administrasi 1940, jadi tim akan memantau, jika cara soft sudah dilakukan, jangan salahkan kalau juga ada tindakan pretelan,” ucap Sujatmiko.

Seperti diketahui, penghapusan angkot tua sempat menuai pro dan kontra bahkan sejumlah sopir dan pengusaha angkot juga pernah melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor.

Mereka meminta agar penghapusan angkot tua ditunda hingga 2030 mendatang, salah satu dalihnya adalah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19.

Namun, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim memiliki pandangan berbeda menurutnya pembahasan soal regulasi angkot disebutnya sudah rampung sejak tahun 2019.

“Saat itu kami melibatkan KKSU, Organda dan pihak lain, dari situ dicapai kesepakatan masa umur teknis angkot dari 10 - 15 tahun menjadi 20 tahun,” jelas Dedie kepada Radar Bogor.

Produk dari kesepakatan itu dituangkan dalam Raperda dan itu pun disebut Dedie pembahasannya cukup panjang mulai dari tahun 2021 hingga 2022.

Pada tahun 2023 aturan tersebut naik tingkatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga pemerintah disebutnya wajib mematuhi aturan yang sudah disepakati itu.

“Iya, maka sudah jadi kewajiban Pemda untuk melaksanakan putusan pasal Perda tersebut, intinya pasal masa usia teknis 20 tahun harus terlebih dahulu dilaksanakan,” jelas Dedie.

Para sopir dan pengusahan angkot kata Dedie sudah diberikan dua tahun sewaktu aturan tersebut masib bersifat Raperda, mereka pun diminta untuk rerouting dan konversi.

“Jadi setelah fase ini dibereskan (Penghapusan Angkot Tua) maka Pemkot Bogor akan melaksanakan pembenahan sistem transportasi yang sesuai kebutuhan,” tegas Dedie, beberapa waktu lalu.

Banyak warga diklaim Dedie yang memiliki keinginan agar wilayahnya tertib dan indah, keinginan itu perlu direalisasikan dengan modal keberanian dalam menegakkan hukum.

“Kalau tidak ada langkah penegakkan aturan pasti selalu macet, kumuh, kotor dan tidak tertib, semua orang Kota Bogor punya semangat dan keinginan kuat agar kotanya tertib, bersih dan Indah,” pungkasnya.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #dihapus #angkot