RADAR BOGOR - Temuan meteran listrik di Jalan Mayor Oking mendapat perhatian serius Pemkot Bogor. Keberadaan alat tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan meteran listrik ilegal kerap digunakan PKL untuk berjualan. Ini tidak sejalan dengan langkah penertiban yang kerap ia lakukan.
“Kalau dimanfaatkan terus-terusan dan terjadi di Kota Bogor tentu penertiban (PKL) yang kita lakukan tidak akan pernah berhasil,” kata Dedie soal meteran listrik ilegal pada awak media.
PLN diminta gencar untuk memonitoring pasokan listrik yang didistribusikan. Jika kedapatan sumber listrik ilegal mereka didesak untuk segera mencabut.
“Saya minta PLN khusunya, untuk mencabut seluruh meteran listrik ilegal yang tentu secara izin pemasangannya pun tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan,” tegas Dedie.
PLN juga dipandang mesti selektif dalam pemberian izin pakai listrik. Sebab biasanya data yang diberikan oleh masyarakat tidak sesuai dengan pemakaiannya.
“Iya harus selektif lah. Nah ini yang berbahaya tentu pemasangan ini dilakukan oleh oknum dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” terang Dedie.
Hal senada juga diutarakan Anggota DPRD Kota Bogor Karnain Asyar. Ia menegaskan jangan sampai meteran listrik dipasang di area trotoar.
"Jika benar meteran ini digunakan untuk PKL, maka publik berhak bertanya, siapa yang memasang, siapa yang mengizinkan, dan mengapa dibiarkan," tegas Karnain.
Keberadaan instalasi listrik di ruang publik juga dinilai membahayakan keselamatan. Kondisi dapat berpotensi terjadinya kebakaran.
"Selain itu, ini mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan dan membayar kewajiban secara resmi," ujarnya.
Oleh karenanya, Karnain mendesak Pemkot Bogor bersama PLN untuk segera melakukan penertiban total, serta mengaudit secara menyeluruh.
"Kami mendesak Pemkot Bogor untuk melakukan penertiban total, kemudian membuka secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab," ucapnya.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan praktik pembiaran. Penataan PKL juga diminta Karnain harus dilakukan dengan solusi yang manusiawi.
"Tidak boleh melanggar aturan dan mengorbankan ketertiban serta keselamatan warga," kata Karnain pada Radar Bogor, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini PT PLN akhirnya buka suara. Mereka membenarkan bahwa KWH Meter di kawasan MA Salamun memang milik pelanggan PLN.
“Itu milik pelanggan PLN yang sudah ada sebelum dilakukan penertiban di lokasi,” kata Asistant Manager Keuangan dan Umum PT PLN Persero UP3 Bogor, Ary Brata Yuniarta.
Ary menjelaskan KWH Meter tersebut bukan pemasangan baru. Jika mengacu pada sistem PLN, KWH meter yang ada di Jalan MA Salmun sudah ada sejak belasan tahun lalu.
“KWH Meter tersebut bukan pemasangan baru, dalam sistem PLN sudah terdaftar sejak tahun 2010 dan 2015,” beber Ary beberapa waktu lalu.
PLN disebut Ary amat memahami kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan KWH meter tersebut. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
“PLN senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan kota Bogor,” ujar Ary.
PLN tengah menelusuri terkait izin awal pemasangan meteran listirik di MA Salmun. Ary siap bertindak tegas apabila tidak ada kesesuaian dalam pemakaian daya.
“Dari PLN tentunya akan melakukan penertiban dan pengamanan bila memang terdapat ketidaksesuaian dalam pemakaian daya,” ucap Ary saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Untuk KWH Meter di MA Salmun saat ini sudah langsung dicabut oleh PLN. Ary menggaransi pihaknya akan selalu mendukung program pemerintah daerah.
“Iya suda dilakukan penertiban oleh unit terkait, sesuai dengan arahan pa Wakil Wali Kota Bogor. PLN siap mendukung demi kemajuan dan bogor yg lebih baik,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin