RADAR BOGOR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak, khususnya menjelang Idulfitri. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat III, Resti Idawati, menjelaskan bahwa saat ini masyarakat telah memasuki masa akhir pelaporan SPT Tahunan, yang batas waktunya jatuh pada 31 Maret. Periode tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Karena itu, pihaknya kembali menegaskan sejumlah ketentuan penting bagi masyarakat maupun pegawai pajak, salah satunya terkait pengendalian gratifikasi.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2026, Dinkes Kota Bogor Siagakan 212 Nakes dan 6 Posko Kesehatan, Berikut Lokasinya
Resti menegaskan bahwa pemberian hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak tidak diperbolehkan. Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari barang seperti parsel hingga uang Tunjangan Hari Raya (THR).
“Memberikan hadiah dalam bentuk apa pun, bahkan sekadar barang kecil seperti piring atau ucapan yang mengarah pada gratifikasi kepada pegawai pajak, itu tidak diperbolehkan, pegawai wajib menolak,” ujar Resti.
Ia menambahkan bahwa bahkan pemberian sederhana seperti barang kecil atau ucapan yang mengarah pada bentuk gratifikasi tetap tidak diperkenankan, dan setiap pegawai wajib menolaknya.
Apabila dalam kondisi tertentu pemberian tersebut tidak dapat ditolak secara langsung, pegawai yang bersangkutan diwajibkan melaporkannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021.
Resti menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi kedua belah pihak, baik pihak eksternal yang memberi maupun pihak internal yang menerima. Aturan ini juga mencakup pejabat, pegawai, serta tenaga non-ASN atau PPNPN di lingkungan instansi pajak.
Selain itu, ia juga menyinggung mekanisme pelaporan pelanggaran melalui sistem whistleblowing. Masyarakat maupun pegawai diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau adanya pihak yang mencoba memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru di Balai Kota Bogor Ricuh, Warga Usulkan Pemkot Gandeng Bank Lainnya
Menurutnya, laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi milik Direktorat Jenderal Pajak, seperti laman pengaduan resmi, email pengaduan, atau langsung ke kantor Kanwil DJP Jawa Barat III.
Resti juga menyoroti potensi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pegawai. Ia memberi contoh, apabila seorang pegawai memiliki usaha pribadi yang berada di wilayah kerja yang sama dan sedang menjalani pemeriksaan pajak, kondisi tersebut harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.
Langkah tersebut penting agar proses pemeriksaan tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Setiap layanan harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa perlakuan khusus karena hubungan pribadi.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Ia mencontohkan, jika standar waktu pelayanan ditetapkan lima hari, maka proses tersebut tidak boleh dipercepat hanya karena pemohon merupakan teman atau kenalan. Semua layanan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Misalnya standar pelayanan lima hari, tidak boleh dipercepat hanya karena yang datang teman atau kenalan, pelayanan harus sesuai prosedur dan tidak boleh ada diskresi karena faktor kedekatan,” tegas Resti.(uma)
Editor : Eka Rahmawati