RADAR BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menyatakan akan segera menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah (WFH) menyusul diterbitkannya aturan terbaru oleh pemerintah pusat pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Setelah kebijakan tersebut resmi diterbitkan, Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor siap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian akan dilakukan dengan mengacu pada kebijakan terbaru, setelah sebelumnya Pemkot menerapkan sistem kerja fleksibel melalui keputusan wali kota.
Baca Juga: Kota Bogor Punya 2 Lokasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Target Beroperasi Mulai 2027
Menurutnya, kebijakan nasional ini akan membuat upaya efisiensi energi—yang menjadi salah satu alasan utama penerapan WFH—dapat diukur dengan lebih jelas.
“Tentu Pemkot akan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat setelah sebelumnya menerapkan fleksibilitas kerja melalui Kepwal 800.1/2025,” ujar Dedie Rachim.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya segera merilis rincian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah meluncurkan kebijakan “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional”.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penerapan WFH selama satu hari dalam seminggu bagi ASN, yaitu setiap Jumat, yang mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah efisiensi anggaran secara signifikan, termasuk pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sampai 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas turut dibatasi maksimal 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional lapangan maupun kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi umum.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan normal. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor vital seperti tenaga kesehatan, keamanan, petugas kebersihan, serta bidang strategis lainnya seperti energi, logistik, dan layanan keuangan.(uma)