RADAR BOGOR – Pemkot Bogor mendorong ASN untuk mengurangi konsumsi BBM dengan beralih ke kendaraan listrik maupun transportasi umum.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor mendukung kebijakan efisiensi energi yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemkot Bogor diimbau mulai mengubah pola mobilitas, terutama dalam penggunaan kendaraan dinas.
“Saya minta ASN mulai melakukan penghematan, terutama untuk bahan bakar kendaraan dinas, juga listrik dan air di kantor masing-masing,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bogor bahkan akan memangkas alokasi anggaran BBM untuk kendaraan dinas para kepala perangkat daerah hingga 50 persen.
Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mendorong ASN mencari alternatif moda transportasi yang lebih hemat energi, seperti kendaraan listrik, kendaraan roda dua, maupun transportasi umum.
Baca Juga: Momentum Syawalan, Wamenag RI Minta ASN Pemkot Bogor Bekerja Lebih Tulus
“Silakan gunakan kendaraan listrik, atau kendaraan yang lebih hemat seperti roda dua. Kalau memungkinkan, bisa juga menggunakan transportasi umum,” jelasnya.
Ia mencontohkan dirinya yang kini mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas saat bepergian ke luar kota.
Bahkan, ia memilih menggunakan transportasi umum untuk mendukung efisiensi tersebut.
“Kalau ke Bandung saya tidak lagi bawa kendaraan dinas. Saya pakai kendaraan umum, nanti di sana bisa lanjut pakai transportasi lain,” katanya.
Selain itu, kebijakan efisiensi energi juga diintegrasikan dengan penerapan work from home (WFH) bagi ASN yang direncanakan berlaku setiap hari Jumat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH. Mengacu pada Kepwal Nomor 800.1 Tahun 2025, hanya unit kerja tertentu yang diperbolehkan bekerja dari rumah, sementara layanan publik tetap berjalan normal.
Terkait absensi dan pengawasan, Pemkot Bogor telah menyiapkan aturan teknis, termasuk kewajiban ASN untuk tetap terhubung dengan atasan selama WFH.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Bekerja di Rumah Saat WFH
“Semua sudah diatur, termasuk absensi dan komunikasi. ASN tetap harus terhubung dengan unit kerjanya,” tegasnya.
Pemkot Bogor juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis. (uma)
Editor : Yosep Awaludin