RADAR BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menyerahkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai swasta kepada masing-masing perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada imbauan khusus yang diterbitkan Disnaker Kota Bogor terkait penerapan WFH pegawai swasta tersebut.
Sekretaris Disnaker Kota Bogor Sahib Khan, menyampaikan kebijakan WFH untuk pegawai swasta masih mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Curug Parigi Gunung Putri Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
“Belum ada imbauan khusus dari Disnaker. Untuk sementara mengacu ke Perwali yang sedang diproses,” ujar Sahib, Rabu, 1 April 2026.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tetap dapat menerapkan WFH secara fleksibel dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang baru diterbitkan. Berbeda dengan ASN yang WFH setiap Jumat, perusahaan swasta dapat menyesuaikan hari pelaksanaannya.
Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
Baca Juga: Terbongkar di Bogor, Polisi Temukan Rp620 Juta Uang Palsu di Hotel Kemang
Selain itu, diatur bahwa upah dan hak pekerja tetap dibayarkan penuh.
Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan, serta pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari lokasi kerja masing-masing.
Perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan WFH berlangsung.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026 Dikabarkan Mulai Cair Awal April 2026, Cek Selengkapnya
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, industri, transportasi, ritel, hingga layanan publik, dikecualikan dari penerapan WFH.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan BBM, hingga membangun budaya kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Baca Juga: Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata di Lingkungan Kerja
Terkait respons dunia usaha, Sahib mengakui belum banyak perusahaan yang memberikan tanggapan lantaran kebijakan tersebut baru diterbitkan pemerintah pusat.
“Baru hari ini keluar suratnya,” katanya.
Ke depan, Disnaker Kota Bogor akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga