Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berlaku Setiap Hari Jumat, ASN di Kota Bogor Mulai WFH 10 April 2026

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 4 April 2026 | 21:09 WIB
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humas Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humas Pemkot Bogor)

 

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemkot Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penerapan WFH ini telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bogor agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemkot akan menetapkan WFH setiap hari Jumat, berlaku mulai 10 April 2026 sesuai ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balai Kota Bogor, Sabtu, 4 April 2026.

Baca Juga: Melintas Jembatan Cirahong Gratis, Pelaku Dugaan Pungli bakal Ditindak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Ujungnya Pidana

Meski demikian, ia menegaskan tidak seluruh unit kerja dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Untuk unit layanan publik tetap berjalan normal, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah di Kota Bogor, Termasuk Yasmin

Selain pengaturan pola kerja, Pemkot Bogor juga menekankan langkah efisiensi energi di seluruh perangkat daerah.

Dedie menginstruksikan ASN untuk menghemat penggunaan bahan bakar kendaraan dinas, listrik, dan air di kantor.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot bahkan memangkas alokasi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas hingga 50 persen.

“Saya sudah meminta BKAD untuk melakukan pemangkasan anggaran BBM kendaraan dinas sampai 50 persen sebagai bagian dari efisiensi,” jelasnya.

Ia juga mendorong perangkat daerah untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, kendaraan roda dua yang lebih hemat bahan bakar, serta memanfaatkan transportasi umum.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dipercepat Cair April 2026, Ini Nominal Bantuan Lengkap dan Panduan Cek Penerima

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional dalam mendorong efisiensi energi.

“Harapannya kebijakan ini bisa mendukung upaya pemerintah pusat dalam efisiensi energi yang juga diterapkan di daerah,” tutupnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #wfh