Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN di Kota Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkot Dorong Efisiensi Anggaran dan Hemat Energi, Disarankan Pakai Transportasi Umum

Eka Rahmawati • Minggu, 5 April 2026 | 16:54 WIB
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humas Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Dok. Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja pegawai. Kebijakan Work From Home atau WHF bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi di lingkungan Pemkot Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah melalui proses konsultasi dengan DPRD agar kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor akan memberlakukan sistem kerja dari rumah setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: Ada Pekerjaan Koneksi Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di 2 Titik Senin Besok, Berikut Jadwal dan Wilayah Terdampak

Namun demikian, tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH, mengingat ada sejumlah layanan publik yang tetap harus berjalan secara langsung untuk masyarakat.

Terkait mekanisme absensi dan pengawasan, Dedie menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara rinci dalam kebijakan yang telah diterbitkan.

Dalam upaya penghematan energi, ia juga menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor untuk mulai mengurangi penggunaan energi, khususnya bahan bakar kendaraan dinas serta konsumsi listrik dan air di kantor.

“Dalam konteks efisiensi energi, saya menginstruksikan seluruh ASN Kota Bogor untuk mulai melakukan penghematan, terutama penggunaan bahan bakar kendaraan dinas serta listrik dan air di kantor masing-masing,” ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dilansir dari laman resmi pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Pembaruan DTSEN Dipercepat 10 April 2026, KPM Bansos Segera Cek Desil Lewat Aplikasi Resmi Kemensos

Untuk kendaraan dinas, ia telah meminta BKAD melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran bahan bakar hingga 50 persen.

Selain itu, perangkat daerah didorong untuk beralih ke penggunaan kendaraan listrik, kendaraan roda dua yang lebih hemat bahan bakar, maupun memanfaatkan transportasi umum.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung program pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi melalui implementasi di tingkat daerah.

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #wfh