RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mulai memperkenalkan aturan dan mekanisme pelaksanaan kerja dari rumah (work from home atau WFH) bagi ASN yang akan diterapkan setiap hari Jumat.
Selama WFH berlangsung, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pada pagi, siang, dan sore hari.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahardian, menjelaskan bahwa WFH ASN ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan WFH secara rutin akan dimulai setiap hari Jumat.
Namun demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menerapkan kebijakan ini, karena ada beberapa yang dikecualikan sesuai kebutuhan layanan.
Untuk mendukung pelaksanaan WFH, BKPSDM telah menyiapkan aplikasi bernama Legasi.
Baca Juga: Go-Luge Puncak Bogor, Wisata Adrenalin dengan Gocart dan Luge Pertama di Indonesia
Melalui aplikasi ini, ASN tetap dapat bekerja dari rumah dengan sistem pengawasan, termasuk kewajiban melakukan absensi tiga kali sehari.
Dani menambahkan, sehari sebelum pelaksanaan WFH, kepala OPD akan memberikan tugas kepada ASN yang dijadwalkan bekerja dari rumah.
Selain itu, kepala OPD juga diminta untuk mengevaluasi efisiensi dari kebijakan ini, seperti penghematan biaya operasional kantor, termasuk penggunaan air minum, telepon, hingga bahan bakar.
Baca Juga: Gelombang PHK Diprediksi KSPI Terjadi 3 Bulan Lagi, Ini Pemicunya
Dengan demikian, setiap OPD diharapkan dapat menghitung sejauh mana penghematan yang dihasilkan dari penerapan WFH tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga