RADAR BOGOR - Aksi bebersih lingkungan kembali dilakukan Pemkot Bogor, Selasa 7 April 2026. Kali ini mereka menyisir ruas Jalan Abdullah Bin Nuh, Yasmin Kecamatan Bogor Barat.
Bersih-bersih di Jalan Abdullah Bin Nuh dimulai dari depan Kantor Kementerian Agama dan finish di Kelurahan Curug Mekar. Kegiatan ini dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin mengatakan aksi bersih-bersih ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Pihaknya menemukan sejumlah temuan yang melanggar aturan di Jalan Abdullah Bin Nuh.
Pertama, Jenal menemukan banyaknya drainase yang tertutup sampah. Kondisi ini dinilai jadi pemicu banjir lintasan yang kerap terjadi di Jalan Abdullah Bin Nuh.
“Dan sampah-sampah ini diduga dari aktivitas PKL dan orang yang tidak bertanggung jawab yang buang sampah sembarangan,” jelas Jenal pada awak media.
Tidak hanya itu, Jenal juga menemukan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Pihaknya pun langsung mengerahkan pasukan untuk membongkar.
“Kemudian kami menemukan trotoar yang rusak. Kebetulan tadi ada pihak PPPK 5.2 yabg ikut maka langsung kita laporan. Usulan sudah kita smapaikan di Januari 2026,” ujarnya.
Jenal menegaskan penataan kota tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Warga diminta ikut aktif terlibat dalam menjaga lingkungan sekitar.
Warga diharap tidak lagi membuang sampah sembarangan. Aktivitas jual bel oleh PKL juga diminta untuk tidak dilakukan di atas trotoar Jalan Abdullah Bin Nuh.
Baca Juga: KioSpace Summarecon, Surga Kuliner yang Memanjakan Lidah dan Tempat Hangout Seru di Bogor
“Minimal tadi sampahnya tidak dibuang sembarangan. Para PKL harus ikut penataan dan peraturan yang ada. Kadang-kadang sulit juga intuk ikut pertauran yang berlaku,” terang Jenal.
Dalam regulasi penataan PKL memang seyogyanya mesti diimbangi dengan kebijakan relokasi. Namun di Kota Bogor minim ketersediaan lahan.
Kalaupun terpaksa harus berjualan, Jenal berharap tidak membuat bangunan yang permanen. Hal itu mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
“Kalau mau berjualan tidak dalam bentuk bangunan permanen. Gerobak yang bisa memang ketika selesai, pindah dan pulang jangan stay di lokasi tersebut ketika memang terpaksa tidak ada relokasi,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin