Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Cuma Kerja, ASN Pemkot Bogor Harus Paham Hukum dan Regulasi Pemerintahan

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 7 April 2026 | 13:58 WIB
Peluncuran program ALAPADU Wara Wiri. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta agar ASN Pemkot Bogor paham hukum dan regulasi pemerintah. (Foto: Fikri/Radar Bogor)
Peluncuran program ALAPADU Wara Wiri. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta agar ASN Pemkot Bogor paham hukum dan regulasi pemerintah. (Foto: Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – ASN Pemkot Bogor dituntut tak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memahami dasar hukum dan regulasi pemerintahan. Hal ini dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh ASN Pemkot Bogor. Menurutnya, otonomi daerah sangat bergantung pada ketepatan dalam menafsirkan aturan.

“Pemahaman dasar hukum dan regulasi itu sangat penting. Karena otonomi daerah ini terikat dengan berbagai aturan. Meleset satu pasal saja, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya saat kegiatan roadshow layanan kepegawaian melalui ALAPADU di Aula Kecamatan Bogor Utara, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga: Polri Buka Seleksi Akpol 2026, 5.432 Peserta Rekrutmen Lolos Verifikasi Online

Ia menjelaskan, selain aspek hukum, ASN juga dituntut memiliki kemampuan dalam memahami mekanisme pembiayaan pembangunan. Termasuk mencari alternatif sumber pendanaan yang sah sesuai aturan yang berlaku.

“Fleksibilitas sumber pembiayaan itu ada aturannya. Boleh dilakukan, tapi harus sesuai mekanisme. Di sinilah pentingnya ASN memahami regulasi,” jelasnya.

Menurut Jenal, kemampuan tersebut harus terus diperbarui seiring perkembangan kebijakan.

Baca Juga: Berantas Pungli di Pasar Bogor, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin Siapkan Hadiah Rp500 Ribu untuk Pelapor

 Pasalnya, perubahan regulasi sangat berpengaruh terhadap arah dan keputusan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga meluncurkan inovasi layanan kepegawaian bertajuk ALAPADU Wara Wiri.

Program ini menjadi terobosan dengan menghadirkan layanan langsung ke kecamatan melalui sistem jemput bola.

Baca Juga: Film Danur : The Last Chapter Pecah Rekor, 3 Juta Penonton Dalam 18 Hari Tayang

Berbeda dari sebelumnya, layanan ini tidak lagi terpusat di kantor, melainkan mendatangi ASN di enam kecamatan secara bergilir. Hari pertama pelaksanaan digelar di Kecamatan Bogor Utara.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi ASN untuk memanfaatkan layanan yang ada. Mulai dari peningkatan SDM, mutasi, rotasi, evaluasi kinerja, pengelolaan data, hingga konseling psikologis,” tambahnya.

Ia berharap, melalui layanan ini, potensi dan persoalan yang selama ini dihadapi ASN dapat teridentifikasi dan dicarikan solusi terbaik. Dengan demikian, kualitas ASN Kota Bogor dapat semakin meningkat.

Saat ini, jumlah ASN di Kota Bogor mencapai sekitar 11 ribu pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan non-ASN.

Baca Juga: Siapkan Posko Baru untuk Damkar Kota Bogor, Pemkot Gelontorkan Anggaran Rp3,5 Miliar

Seluruhnya diharapkan dapat memanfaatkan layanan ALAPADU yang akan berlangsung selama enam hari ke depan di berbagai kecamatan.

Pemkot Bogor pun menginstruksikan BKPSDM untuk memberikan pelayanan maksimal selama kegiatan berlangsung.

ASN Pemkot Bogor yang datang untuk berkonsultasi diminta dilayani secara optimal. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#ASN Pemkot Bogor #regulasi #hukum