Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perwali Santunan Kematian Mandek 5 Tahun, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Janji Segera Tuntaskan

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 7 April 2026 | 16:36 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Fikri/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Fikri/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Rencana penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang santunan kematian di Kota Bogor yang sudah digagas sejak 2021 hingga kini belum juga terealisasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun berjanji segera menuntaskan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Wakil Wali Kota BogorJenal Mutaqin, mengatakan santunan kematian sejatinya sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun melalui skema bantuan sosial. Namun, keberadaan payung hukum khusus dinilai penting agar program tersebut memiliki kepastian dan keberlanjutan.

“Terkait santunan kematian, program ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tiga tahun dengan skema bansos. Tapi kita ingin memperkuatnya lewat regulasi yang jelas,” ujar Jenal Mutaqin, Selasa 7 April 2026.

Baca Juga: Bansos Tidak Tepat Sasaran Akibat Data Berbeda, Sistem Terpusat di Kementerian Sosial Jadi Solusi

Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Aspirasi terkait santunan kematian hampir selalu muncul dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Masyarakat berharap warga tidak mampu yang anggota keluarganya meninggal tidak kesulitan, baik untuk lahan pemakaman maupun kebutuhan seperti kain kafan. Di situ pemerintah harus hadir,” jelasnya.

Jenal mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mencari celah regulasi yang paling tepat agar Perwali tersebut bisa segera diterbitkan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dukung Target Nasional FOLU Net Sink 2030, IPB Tanam 35.999 Pohon Kehutanan dan MPTS di Kawasan Penyangga TNGHS

Ia menyebut ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan. Pertama, membuat Perwali khusus santunan kematian. Kedua, menyisipkan aturan tersebut dalam Perwali tentang hibah dan bantuan sosial.

“Kita akan lihat mana yang paling memungkinkan. Bisa Perwali khusus, atau kita masukkan dalam Perwali bansos. Yang penting sesuai regulasi dan bisa segera dijalankan,” katanya.

Dalam waktu dekat, Jenal berencana memanggil Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk membahas formulasi terbaik.

“Insyaallah minggu ini kita panggil Bagian Hukum dan Kesra untuk mencari formulasi yang paling tepat, paling mudah, dan tidak bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranata, mengungkapkan mandeknya penerbitan Perwali tersebut salah satunya disebabkan persoalan validitas data penerima manfaat.

Saat proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, draft Perwali sempat diminta untuk dikaji ulang.

“Waktu konsultasi ke provinsi dan Kanwil Hukum, substansinya sempat di-hold. Diminta dikaji ulang, terutama terkait data penerima,” jelas Alma.

Ia menambahkan, data warga miskin yang menjadi sasaran program harus terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial.

Baca Juga: Tak Cuma Kerja, ASN Pemkot Bogor Harus Paham Hukum dan Regulasi Pemerintahan

“Data warga miskin harus sesuai dan terintegrasi dengan DTKS. Itu yang perlu disinkronkan dulu,” ujarnya.

Hingga saat ini, draft Perwali tersebut belum kembali masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

“Sampai sekarang memang belum dibahas lagi. Nanti kalau dilanjutkan, tentu sinkronisasi data jadi hal utama,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bogor per Januari 2026, jumlah warga miskin ekstrem desil satu mencapai 81.548 jiwa. Sementara desil dua sebanyak 85.284 jiwa atau setara 23.997 kepala keluarga.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyoroti lambannya penerbitan aturan tersebut. Ia menyebut pembahasan santunan kematian sudah dimulai sejak lima tahun lalu.

“Sudah lima tahun belum juga terbit. Ini sebenarnya kebutuhan mendesak masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya aturan tersebut diusulkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD dengan nilai santunan sebesar Rp2 juta. Namun, setelah melalui pembahasan di tingkat provinsi, disarankan cukup diatur melalui Perwali.

Meski demikian, hingga kini regulasi tersebut belum juga terealisasi.

“Banyak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan ini saat ada anggota keluarganya meninggal. Harapannya Perwali ini segera terbit,” pungkasnya.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #perwali #santunan kematian #Jenal Mutaqin