Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awasi WFH ASN di Kota Bogor, Satpol PP Diminta Gencar Patroli, Wakil Ketua DPRD: Jangan Sampai Jadi Work From Cafe dan Long Weekend

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 7 April 2026 | 21:12 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin menyoroti pelaksanaan WFH ASN. (Dok. DPRD Kota Bogor)
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin menyoroti pelaksanaan WFH ASN. (Dok. DPRD Kota Bogor)
RADAR BOGOR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor mendapat perhatian dari DPRD karena dinilai berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan optimal.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaannya agar tidak bergeser menjadi aktivitas bekerja dari kafe atau work from cafe.

Ia juga menyoroti penerapan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko dimanfaatkan sebagai kesempatan memperpanjang libur akhir pekan atau long weekend.

Zenal mengingatkan, jangan sampai skema WFH justru berubah menjadi waktu bersantai, terutama ketika berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua DPC PAN Kota Bogor, Dedie Rachim Siapkan Mesin Partai Hadapi PemiluBaca Juga: Resmi Jadi Ketua DPC PAN Kota Bogor, Dedie Rachim Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

“WFH ini jangan sampai menjadi ajang libur panjang bagi pegawai Pemkot Bogor, apalagi jika jatuh di akhir pekan, dikhawatirkan berubah jadi kegiatan santai atau nongkrong,” ujar Zenal Abidin.

Ia menilai kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak disertai pengawasan yang optimal.

Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN tetap menjaga profesionalitas dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya meski bekerja dari rumah.

Menurutnya, praktik bekerja dari kafe jelas tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk melibatkan Satpol PP dalam melakukan pengawasan di lapangan, khususnya di lokasi-lokasi publik seperti kafe.

Baca Juga: Ternyata Banyak KPM Masuk Desil 1-4 Tapi Tidak Dapat Bansos PKH BPNT 2026, Ini Penyebab dan Cara Mengajukan Ulang

Zenal menyebut, Satpol PP tidak termasuk perangkat daerah yang menjalankan WFH, sehingga dapat difungsikan untuk patroli guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kebijakan.

Upaya tersebut dinilai penting agar implementasi WFH tetap efektif dan tidak berdampak pada penurunan kinerja aparatur.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah mengingatkan terkait penerapan kebijakan ini dengan menetapkan aturan yang cukup ketat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus sejalan dengan tujuan utamanya, yakni mendukung efisiensi anggaran.

Baca Juga: Antisipasi WFH Jadi Long Weekend, Pemkot Siapkan Skema Pengawasan ASN di Kota Bogor

Ia menjelaskan, kebijakan bekerja dari rumah merupakan bagian dari langkah penghematan yang tengah dilakukan pemerintah daerah.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH, terutama mereka yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tetap bekerja seperti biasa.

Dedie juga memastikan bahwa kinerja ASN yang menjalankan WFH tetap dipantau agar pelayanan publik tidak terganggu.

Pemkot Bogor sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan WFH. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali selama bekerja dari rumah dengan melampirkan swafoto.

Waktu presensi dilakukan pada pagi hari pukul 07.00–07.30 WIB, siang hari pukul 13.00–13.30 WIB, serta sore hari pukul 16.30–17.00 WIB.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap responsif terhadap pekerjaan, termasuk menjawab panggilan tugas dalam batas maksimal tiga kali panggilan serta merespons pesan pekerjaan paling lambat lima menit.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #dprd #wfh