RADAR BOGOR - Penarikan retribusi PKL malam di Kawasan Sudirman kian serius. Pemerintah Kota Bogor bakal segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie Rachim. Ia menyampaikan SK penarikan retribusi tengah digodog. PKL di Kawasan Sudirman tidak lagi jualan selama 24 jam.
“Iya SK-nya sedang kami siapkan. Namanya PKL malam di Kawasan Sudirman Kota Bogor, dia mulai beroperasi jam 19.00 sampai jam 05.00 WIB subuh, setelah itu mereka harus bersih-bersih,” ujarnya.
Tenda-tenda bekas jualan tidak diperkenankan untuk dimasukan ke saluran air. Semua wajib kolektif untuk menyewa tempat.
“Jadi ini bagian dari upaya kita, sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat tetapi sesuai dengan aturan,” terang Dedie pada awak media.
Kebijakan ini terpaksa dilakukan. Semua bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menata estetika kota dan penertiban para pedagang.
Baca Juga: Lapangan Padel di Gunung Putri Bogor Meledak, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Kalau pemerintah tidak akan lelah. Personel ada anggaran ada, tinggal harus ada kesadaran, rasa memiliki, jangan cuma mikirin perut doang,” ujarnya.
Sebelumnya Dedie juga sempat menyinggung terkait keberadaan PKL malam di Sudirman. Mereka disebutnya tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah.
"Selama ini para pedagang memperoleh keuntungan dari aktivitas jualan, namun belum diimbangi dengan kontribusi yang memadai, terutama dalam hal penataan kawasan," kata dia.
Baca Juga: Sport Center Terbesar Dunia Bakal Dibangun di Bogor, DPRD Angkat Bicara
Dedie juga menyoroti bahwa pemerintah selama ini harus menanggung beban kebersihan dan pengelolaan kawasan, sehingga kebijakan retribusi dinilai perlu demi menciptakan keadilan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga