Pantauan Radar Bogor di Samsat Kota Bogor, Kamis, 9 April 2026, sejumlah wajib pajak mengaku telah merasakan langsung kemudahan dari program tersebut.
Salah satunya Fajar, ia menyebut proses pembayaran kini jauh lebih cepat, bahkan tidak sampai lima menit. Dokumen KTP dan STNK yang dibawanya bisa langsung diproses.
“Di Samsat Kota Bogor cepat, nggak sampai lima menit selesai, sesuai instruksi Pak KDM, cukup bawa STNK dan KTP saja sudah dilayani, bisa tunai, bisa QRIS, bisa transfer, sangat mudah dan praktis,” ujar Fajar kepada Radar Bogor.
Ia juga mengapresiasi fasilitas pelayanan yang dinilai nyaman, tempat antre disebut semakin baik dibandingkan sebelumnya.
“Ruangannya ber-AC, lega, parkirnya luas, terima kasih Samsat Kota Bogor,” tambah Fajar.
Hal senada disampaikan Arif yang mengaku kebijakan ini sangat membantu, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
“Terima kasih Pak KDM, sekarang pembayaran pajaknya tidak perlu pakai KTP pemilik lama,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam aturan itu, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi bagi warga yang membeli kendaraan bekas tetapi belum melakukan proses balik nama, yang selama ini kerap terkendala peminjaman KTP pemilik pertama.
Meski demikian, Pemprov Jawa Barat tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB).
Baca Juga: Angkot Full AC Mikro Transpakuan Viral, Ada Hubungannya dengan Kota Bogor? Begini Penjelasan Dishub
Sementara itu, kinerja pendapatan Samsat Kota Bogor menunjukkan capaian positif. Berdasarkan laporan di media sosial resminya pada Rabu, 8 April 2026 total penerimaan tercatat sebesar Rp2,3 miliar.
Rinciannya, penerimaan dari PKB mencapai Rp811,8 juta yang berasal dari berbagai titik layanan, di antaranya Samsat Induk sebesar Rp438,9 juta, Samsat Masuk Desa Kelurahan Sindang Barang Rp55,7 juta, Samsat Outlet Mall Baksi Rp67,3 juta, Samsat Outlet Mall BTM Rp51 juta, Samsat Outlet Plaza Indah Bogor Rp50,7 juta, Samsat Outlet Block of Trade Center Rp49,1 juta, Samsat Outlet MP Pelipo Plaza Kebun Raya Bogor Rp44,2 juta, Samsat Keliling Plaza Jambu II Rp52,4 juta, serta Kioska Rp2 juta.
Selain itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp582,3 juta, serta opsen Kota Bogor sebesar Rp952,8 juta.
Dalam upaya optimalisasi pendapatan, P3DW Kota Bogor juga melakukan penelusuran mandiri melalui operasi di sejumlah titik keramaian.
Hasilnya, potensi penagihan untuk kendaraan roda dua mencapai 39 unit dengan estimasi Rp36,8 juta, serta roda empat sebanyak 63 unit dengan estimasi Rp311,7 juta. Total potensi yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp348,6 juta.(uma)
Editor : Eka Rahmawati