RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan penertiban bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bubulak, Jumat 10 April 2026 pagi. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 bus terjaring karena melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi persyaratan administrasi berkendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan sekaligus kelengkapan dokumen operasional angkutan umum. Mereka tak sendiri melainkan bersama Satlantas Polresta Bogor.
"Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kelaikan kondisi kendaraan dan administrasi,” ujar Ridwan dalam keterangannya Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, penindakan tegas berupa tilang diberikan kepada bus yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap atau sudah kedaluwarsa.
Petugas Dishub Kota Bogor mendapati pelanggaran yang ditemukan di antaranya terkait kartu uji KIR serta izin trayek yang tidak sesuai.
Selain itu Ridwan menjelaskan pelanggaran ditemukan yakni Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah mati, serta penyimpangan trayek pada armada pariwisata milik perusahaan dan sebagai bentuk penindakan pihaknya menahan kartu uji KIR kendaraan yang terbukti melanggar.
Dishub Kota Bogor memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi, khususnya bagi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.(uma)
Editor : Eka Rahmawati