RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat, 10 April 2026. Perombakan ini membawa sejumlah perubahan, mulai dari pergantian nomenklatur dinas hingga penyesuaian kelembagaan di beberapa sektor strategis.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam aturan baru, RSUD tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah, melainkan menjadi unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan. Skema ini diharapkan memperkuat integrasi layanan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Di sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan naik menjadi tipe A. Penguatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran pembangunan jalan, drainase, hingga pengendalian tata ruang yang semakin kompleks.
Perubahan serupa juga terjadi pada Dinas Perumahan dan Permukiman yang kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Selain berganti nama, dinas ini juga mendapat tambahan kewenangan di bidang pertanahan, termasuk pengadaan lahan dan penyelesaian konflik tanah.
Tak hanya itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ditingkatkan statusnya menjadi tipe A. Penguatan ini dinilai penting untuk menjawab meningkatnya kompleksitas persoalan perempuan, anak, dan kependudukan di Kota Bogor.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menegaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat fungsi tanpa harus memperbesar struktur birokrasi.
“Konsepnya ramping struktur, kaya fungsi. Jadi bukan sekadar perubahan administratif, tapi harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan struktur baru yang lebih sederhana namun fungsional, kinerja perangkat daerah diharapkan menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Baca Juga: Polsek Tenjo Bogor Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Obat Diamankan
Seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD sebagai tahapan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
DPRD Kota Bogor pun berharap perubahan struktur OPD ini bisa segera diimplementasikan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya dalam hal percepatan layanan publik dan efisiensi birokrasi. (uma)
Editor : Eka Rahmawati