RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, Sabtu, 11 April 2026, salah satu titik yang menjadi fokus adalah kawasan Jalan Pajajaran.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di ruas jalan utama.
“Iya, jadi kita secara rutin melaksanakan kegiatan penertiban di ruas jalan utama. Kita dapati di sekitar Jalan Pajajaran masih banyak parkir yang menyalahi aturan, bahkan sampai naik ke trotoar,” ujar Dody.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga merusak fasilitas pedestrian yang telah dibangun. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, justru dipakai kendaraan untuk parkir.
“Pedestrian yang sudah dibangun jadi rusak karena mobil naik ke atas trotoar,” kata Dody.
Dalam penertiban ini, Dishub masih memberikan sanksi berupa teguran kepada para pelanggar dan mengarahkan kendaraan untuk segera dipindahkan. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan lebih tegas berupa penderekan.
“Untuk sementara kita lakukan peneguran dan kita arahkan untuk dipindah, ke depan mungkin akan kita lakukan penderekan,” katanya.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Baca Anjangsana, Oase Membaca Tersembunyi di Sudut Bogor Timur Kota Bogor
Selain itu, kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengemudi akan diberikan penggembokan di tempat. Dishub Kota Bogor juga mengingatkan para pemilik usaha agar turut bertanggung jawab terhadap kendaraan konsumennya yang parkir sembarangan di badan jalan.
Tak hanya itu Dishub Kota Bogor menyoroti keberadaan juru parkir liar di sepanjang Jalan Pajajaran yang dinilai memperparah kondisi dan diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama.
“Penertiban ini kita lakukan secara masif sebagai upaya penataan transportasi agar jalanan lebih tertata dan tidak semrawut,” tutupnya.(uma)
Editor : Eka Rahmawati