Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dua Dinas di Kota Bogor DP3A dan DPPKB Digabung, Mulai Berlaku Januari 2027

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 11 April 2026 | 19:09 WIB
Kepala DP3A Kota Bogor Rakhmawati menyampaikan penggabungan DP3A dan DPPKB. (Dok. DP3A Kota Bogor)
Kepala DP3A Kota Bogor Rakhmawati menyampaikan penggabungan DP3A dan DPPKB. (Dok. DP3A Kota Bogor)
RADAR BOGOR – Rencana penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor terus bergulir. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Kepala DP3A Kota Bogor, Rakhmawati, mengatakan penggabungan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2027, nantinya, kedua dinas akan dilebur menjadi satu lembaga.

“Jadi satu dinas, penggabungan ini bukan soal siapa melebur ke siapa, tapi menggabungkan urusan pemerintahannya,” ujar Rakhmawati, Sabtu, 11 April 2026.

Baca Juga: Struktur OPD Kota Bogor Dirombak, Sejumlah Dinas Ganti Nama, Berikut Daftarnya

Ia menjelaskan, selain menggabungkan fungsi DP3A dan DPPKB, akan ada tambahan satu urusan baru yakni pemberdayaan, dengan demikian, cakupan kerja dinas hasil penggabungan akan semakin luas.

Terkait pimpinan dinas baru, Rakhmawati menyebut penentuan kepala dinas sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Selain dirinya, terdapat Kepala DPPKB Kota Bogor, Marse Hendra Saputra yang juga berpeluang mengisi posisi tersebut.

“Belum tahu siapa yang akan ditunjuk, pada dasarnya kami, baik saya maupun Pak Marse, siap ditempatkan di mana saja,” katanya.

Baca Juga: Pabrik Kasur di Gunung Sindur Bogor Kebakaran, Diduga Dipicu Kabel Tertarik Alat Berat

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan struktur OPD, Jumat, 10 April 2026.

Perombakan ini mencakup sejumlah sektor strategis, salah satu perubahan mencolok terjadi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah, melainkan menjadi unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

Baca Juga: Parkir Liar Marak di Jalan Pajajaran, Dishub Kota Bogor Tertibkan Kendaraan

Di sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta naik menjadi tipe A lalu  Dinas Perumahan dan Permukiman kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan tambahan kewenangan di bidang pertanahan.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah sebelumnya menyampaikan perubahan ini mengusung konsep penyederhanaan struktur dengan penguatan fungsi.

“Konsepnya ramping struktur, kaya fungsi. Jadi bukan sekadar perubahan administratif, tapi harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujar Wishnu.

Hasil pembahasan pansus sudah diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #DPPKB #dinas #DP3A