Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemasok Listrik Ilegal ke PKL di Alun-Alun Kota Bogor Terkuak, Setiap Lapak Diduga Dipungut Segini

Muhamad Rifki Fauzan • Minggu, 12 April 2026 | 19:17 WIB
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat memimpin pemutusan aliran listrik di alun-alun Kota Bogor. (Dzikry/Radar Bogor)
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat memimpin pemutusan aliran listrik di alun-alun Kota Bogor. (Dzikry/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Kasus aliran listrik ilegal di kawasan Alun-Alun Kota Bogor mulai terbongkar, para pedagang diduga dipungut biaya oleh oknum RW.

Informasi ini dibenarkan pihak Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama yang menyebut oknum RW tersebut memungut biaya Rp3 ribu per lapak setiap harinya.

“Iya benar 1 lampu Rp3 ribu, kayanya begitu (ke setiap lapak) yang jualan,” kata Dheri kepada Radar Bogor, pada Minggu, 12 April 2026.

Tidak hanya itu, ada juga pihak yang memberikan akses meteran ke pedagang dan Dheri memastikan semua oknum-oknum yang terlibat sudah dipanggil.

Baca Juga: Bansos Tahap 2 PKH dan BPNT April 2026 Masih Belum Terlihat di SIKS-NG, Ini Penjelasan Lengkap Soal Saldo KKS yang Masuk

“Jumat kemarin sudah saya panggil ke kantor Pak RW dan yang punya meterannya, mereka sudah siap dan janji tidak akan memberi akses listrik lagi,” ujar Dheri.

Meski begitu Dheri tidak akan lepas tangan, setiap malam pihaknya akan turut berpatroli untuk memastikan oknum RW tidak lagi memberi akses listrik ke pedagang.

“Nanti saya coba malam-malam saya cek langsung benar tidak udah gak ngasih akses ke pedagang,” kata Dheri dikonfirmasi lebih lanjut.

'Baca Juga: Sudah Masuk Jadwal Tahap 2 Tapi Bansos Tahap Sebelumnya Masih Dicairkan, Ini Update PKH dan BPNT April 2026 yang Perlu Diketahui

Pantauan di lokasi, sejumlah pedagang kembali berjualan di area trotoar Jalan Dewi Sartika, bahkan sebagian secara diam-diam membangun kembali lapak yang sebelumnya dibongkar.

Pengurus kecamatan ataupun keluarahan disebut Dheri tidak pernah melayangkan izin apapun untuk pedagang dan pun akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor.

“Gak ada izin ke kami (bangun lapak lagi) nanti kami tegur lagi pakai surat biar ada record dan memberikan tembusan ke Satpol PP Kota Bogor,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, temuan aliran listrik ilegal di kawasan Alun-Alun Kota Bogor pertama kali terkuak saat Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyisir lokasi tersebut.

Dedie menjelaskan aliran listrik ilegal menjadi suplai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan praktik tersebut dilakukan guna mendukung aktivitas jual beli saat malam hari.

“Listriknya ilegal maka kami mengundang PLN untuk bisa memutuskan aliran listrik ilegal yang mereka pakai untuk kegiatan ilegal juga,” jelas Dedie.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Dadang Iskandar Danubrata Tanam 1.000 Bibit Jagung dan Ketela di Legok Muncang Cipaku Bogor

Temuan listrik ilegal ini bukan kali pertama, beberapa waktu lalu Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin juga sempat menemukan hal serupa di Jalan Mayor Oking.

Temuan ini diharap Dedie mampu menjadi modal utama bagi Satpol PP Kota Bogor untuk terus melakukan penertiban dan penataan kota.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #Alun alun #pkl #listrik