RADAR BOGOR - Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah semakin dekat, Pemerintah Kota Bogor mulai mewanti-wanti terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan pihaknya melarang aktivitas jual beli hewan kurban di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dilarang berjualan di atas saluran air, trotoar dan badan jalan,” tegas Dedie saat dikonfirmasi Radar Bogor, Minggu, 12 April 2026 sore.
Tidak hanya itu, Dedie juga menegaskan tempat berjualan hewan kurban mesti mendapat izin dari pemerintah setempat, baik dari dinas ataupun pengurus wilayah.
“Pemkot Bogor melarang penjualan hewan kurban tanpa izin dan tanpa pemeriksaan dinas, tempatnya pun mesti mendapat izin dari wilayah,” ujar Dedie.
Wali Kota Bogor berharap imbauan tersebut dapat difahami dan dimengerti ole para pedagang, pihaknya pun akan turut memonitoring aktivitas jual beli hewan kurban.
“Sebetulnya sudah pada tahu para penjual tinggal nanti kami pantau dan geser saja,” terang Dedie saat ditanya soal hukuman bagi pedagang yang melanggar.
Di tingkat Kota Bogor penjualan hewan kurban dipusatkan di Jalan Pajajaran dan Dedie mengimbau kepada para pedagabg untuk tidak mendatangkan hewan dari daerah yang terkenan PMK.
“Untuk Kota Bogor dipusatkan di lokasi yg bekerjasama dengan Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian di Jln. Pajajaran Bogor,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati