Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Digadai ke Bank oleh Atasannya, Belasan Orang Jadi Korban

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 13 April 2026 | 16:23 WIB
Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama menyampaikan terkait kabar SK belasan anggota Satpol PP yang diduga digadai oleh salah satu Kasubag. (Instagram @satpolpp_kotabogor)
Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama menyampaikan terkait kabar SK belasan anggota Satpol PP yang diduga digadai oleh salah satu Kasubag. (Instagram @satpolpp_kotabogor)

 

RADAR BOGOR - Surat Keputusan (SK) Aggota Satpol PP Kota Bogor digadaikan ke bank oleh atasannya sendiri, ada belasan pegawai yang menjadi korban.

Terduga pelaku berinisial IJ yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Satpol PP Kota Bogor, tetapi kini belum diketahui keberadaannya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan peristiwa ini bermula pada tahun 2025 silam, saat itu ia belum bergabung pada instansi ini.

Baca Juga: Proses Salur Bansos Tahap 2 April 2026 Akhirnya Berjalan, Sebagian PKH BPNT Tahap Sebelumnya Sudah Cair, Ini Rincian Bantuan dan Progres Sistem

IJ menggadaikan SK Anggota Satpol PP Kota Bogor dengan dalih untuk keperluan kantor dan atas dasar kepercayaan dengan atasan, para korban pun akhirnya mengikuti keinginannya.

“Iya betul alasannya untuk keperluan kantor, tapi ternyata tidak, itu untuk kepentingan pribadinya dia, korbannya lebih kurang ada 13 orang,” kata Pupung.

Korban secara sadar memberikan izin untuk penggadaian SK. IJ juga berjanji akan membayar cicilannya. Namun rupanya hal itu hanya bagian dari rencana saja.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Paksa Anak Suryana Tetap Sekolah Mesti Tidak Jajan, Dedi Mulyadi: Orang Lagi Susah Harus Prihatin

“Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya melekat ke yang punya SK. Tunjangan mereka pun dipotong,” terang Pupung.

Pasa Desember 2025 lalu, sekretaris daerah disebut Pupung sempat memfasilitasi pertemuan antara IJ dengan para korban.

Dalam forum itu terjadilah sebuah kesepakatan, IJ kembali berjanji akan melunasi atau bertanggung jawab atas ulahnya itu.

“Tapi ternyata sampai saat ini tidak selesai, yang bersangkutan juga sudah satu bulan tidak masuk kantor,” kata Pupung kepada Radar Bogor, Senin, 13 April 2026.

Hingga saat ini Pupung masih mendalami berapa nilai uang dari setiap SK, termasuk total kerugian, pihaknya juga tengah menyiapkan sanksi untuk IJ.

Baca Juga: BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun sampai Akhir Maret 2026, Dukung Akses Hunian Terjangkau hingga Pemerataan Ekonomi

“Untuk yang itu (Kerugian) kami masih mendalami, ini mangkannya dalam proses penjatuhan sanksi disipilin pegawai,” ujar Pupung.

Kasus ini diviralkan sendiri oleh anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban dan mereka mengaku merasa terzolimi atas ulah atasannya itu.

“Kami anggota yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan yang dipakai oleh orang kantor, sementara kami harus membayar uang itu tiap bulan,” ujar salah satu anggota Satpol PP dalam unggahan video di Instagram @chabieimoet. (bay) 

Editor : Eka Rahmawati
#digadai #kota bogor #SK #satpol pp