RADAR BOGOR – Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor akan berubah mulai 2027. Jika sebelumnya berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), nantinya RSUD akan menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
Perubahan ini menyusul rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan struktur OPD oleh DPRD Kota Bogor. Sejumlah perangkat daerah turut mengalami penyesuaian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan perubahan tersebut hanya terjadi pada struktur organisasi. RSUD tidak lagi berstatus OPD, melainkan menjadi UOBK.
“Statusnya berubah dari OPD menjadi UOBK. Perubahan ini ada di struktur organisasi,” ujarnya.
Direktur RSUD Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menambahkan bahwa perubahan status ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut, rumah sakit daerah ditempatkan sebagai unit organisasi bersifat khusus.
“RSUD sebagai UOBK ada di PP 72/2019,” singkatnya.
Lalu, apa yang berubah? Secara sederhana, perubahan ini tidak mengubah fungsi RSUD sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah. Masyarakat tetap akan mendapatkan layanan seperti biasa.
Yang berubah adalah cara pengelolaannya. Jika sebelumnya RSUD berdiri sebagai “dinas sendiri”, kini menjadi unit khusus dengan aturan yang lebih fleksibel.
Dengan status UOBK, pengelolaan rumah sakit diharapkan bisa lebih cepat dan tidak terlalu birokratis, terutama dalam hal layanan, keuangan, hingga pengadaan kebutuhan medis.
Meski begitu, RSUD tetap memiliki kekhususan dalam pengelolaan, sehingga tidak disamakan dengan perangkat daerah pada umumnya.
Perubahan ini akan mulai berlaku pada 2027 mendatang. Selain RSUD, sejumlah dinas lain juga mengalami penyesuaian struktur dan nama dalam penataan OPD tersebut. (uma)
Editor : Eka Rahmawati