Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cerita Istri Satpol PP Kota Bogor SK Sang Suami Digadai Atasan, Kini Harus Bayar Cicilan ke Bank Rp2 Jutaan

Muhamad Rifki Fauzan • Senin, 13 April 2026 | 20:49 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait SK anggota Satpol PP Kota Bogor digadai atasannya. (Fauzan/Radar Bogor)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait SK anggota Satpol PP Kota Bogor digadai atasannya. (Fauzan/Radar Bogor)

 

RADAR BOGOR - Kasus gadai Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor berdampak serius terhadap para korban, mereka kini harus menanggung cicilan setiap bulannya.

Biaya cicilan dari masing-masing korban beragam, satu di antaranya bahkan ada yang mesti membayar senilai Rp2 juta setiap bulannya.

Hal ini seperti yang dialami oleh Desi Hartati istri salah satu korban, uang yang seharusnya digunakan untuk biaya sekolah anak kini harus dibagi untuk bayar biaya cicilan.

“Iya setiap bulannya harus membayar cicilannya 2.080.000 itu kalau saya pribadi kalau korban yang lainnya saya tidak tau karena beda-beda,” kata Desi.

Baca Juga: SK Anggota Satpol PP Kota Bogor Digadai ke Bank oleh Atasannya, Belasan Orang Jadi Korban

Ia menceritakan awal mula peminjaman SK atas suaminya bisa terjadi yang dimulai pada tahun 2022 silam, pasca Covid-19.

Sang suami saat itu meminta izin untuk meminjamkan nama kepada atasannya di bagian keuangan berinisial IJ dan mengaku menyetujui, angsuran pun dijanjikan lancar. 

“Waktu itu saya izinkan, karena dibilang hanya meminjam nama dan angsuran akan dibayar dengan baik,” ujar Desi.

Baca Juga: Bogorku Bersih 2026 Kembali Digelar di Kota Bogor, Jadi Jembatan Menuju PSEL

Dalam proses pengajuan pinjaman, Desi bahkan ikut terlibat karena pihak bank memerlukan persetujuan istri. Ia juga menyebut, atasan suaminya juga hadir langsung saat pencairan dana.

Pinjaman sebesar Rp100 juta pun disetujui, meski terdapat potongan administrasi dan tabungan pokok. Namun, permasalahan mulai terungkap saat Desi hendak menyetujui pengajuan tambahan pinjaman (top up) pada 2024.

Saat melakukan pengecekan ke bank, ia mendapati fakta bahwa tenor pinjaman bukan satu tahun seperti yang dijanjikan, melainkan mencapai 10 tahun.

“Saya kaget, karena awalnya bilang hanya satu tahun, ternyata di bank tercatat 10 tahun. Dari situ saya merasa dibohongi dan langsung menolak top up,” katanya.

Meski demikian, pembayaran angsuran pada 2024 masih berjalan, meski kerap terlambat dan setiap bulan sekitar Rp2,8 juta dipotong dari tunjangan kinerja suaminya.

Kondisi memburuk pada 2025 ketika pembayaran mulai tersendat hingga tiga bulan, Desi pun berinisiatif mendatangi kantor tempat suaminya bekerja untuk mencari kejelasan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Oli Terguling di Jalan Kemang-Parung Bogor, Tumpahan Minyak Picu Macet Panjang

Namun, hasil klarifikasi justru mengejutkan, pihak kantor menyatakan tidak pernah meminjam atau memerintahkan peminjaman tersebut.

“Saya disuruh cari langsung ke yang bersangkutan, katanya kantor tidak tahu soal pinjaman itu,” ungkapnya.

Desi kemudian mendatangi rumah atasan tersebut, tetapi hanya bertemu dengan istrinya yang menolak bertanggung jawab atas perilaku suaminya.

Baca Juga: Jelang Pencairan Tahap 2, Ini 5 Fokus Utama Kemensos dalam Penyaluran Bansos PKH dan BPNT April 2026, KPM Wajib Simak

“Saya datang baik-baik, bahkan minta dibayar seikhlasnya untuk makan, tapi jawabannya itu bukan urusan dia,” ujarnya.

Kasus ini kemudian berkembang setelah Desi melaporkan ke instansi terkait dan dari proses tersebut, terungkap adanya puluhan korban lain dengan modus serupa, dengan jumlah pinjaman yang bervariasi.

“Setelah saya proses ke kantor, banyaklah baru mencuat korban-korban yang lain, saya juga dipinjam, kurang lebih waktu itu 25 orang,” terang Desi. 

Desi mengaku sempat diminta untuk tidak mempublikasikan kasus ini di media sosial tetapi karena tidak ada kejelasan penyelesaian, ia akhirnya memilih untuk bersuara.

“Saya hanya menuntut hak saya sebagai istri karena dampaknya sangat terasa ke kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan pelaku terancam sanksi disiplin pegawai dan bentuk hukumannya harus ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mudah-mudahan cepat keluar karena itu harus diinput di aplikasi BKN dan terlaporkan ke BKN setelah itu baru dikeluarkan keputusan,” kata Denny.(bay)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #gadai #SK #satpol pp